Polemik UU KPK, Ini Saran Gerindra Ke Pemerintah

Nur Aivanni
26/9/2019 21:38
Polemik UU KPK, Ini Saran Gerindra Ke Pemerintah
Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria(MI/M. Irfan)

ANGGOTA DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada 2 langkah yang bisa diambil oleh pemerintah terkait penolakan masyarakat terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada dua jalannya. Apakah Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti UU) atau pemerintah mengajukan revisi UU (KPK). Kembali ke pemerintah, itu hak prerogatif pemerintah kalau mau menerbitkan Perppu," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/9).

Fraksi Gerindra, kata dia, pada dasarnya mendukung penguatan lembaga KPK untuk memberantas korupsi.

Baca juga : Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK

"Yang paling utama adalah pemberantasan korupsi. Untuk mencapai tujuan itu, KPK harus diperkuat. Kami mendukung penguatan KPK," jelasnya.

Hanya saja, ia mengingatkan kepada pemerintah kalaupun nantinya akan diterbitkan Perppu KPK, Perppu tersebut harus mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan baik oleh mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi ataupun ahli.

"Kalau dikeluarkan Perppu, jangan Perppu-nya selera pemerintah, tapi harus mempertimbangkan masukan-masukan mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi, ahli," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya