Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada 2 langkah yang bisa diambil oleh pemerintah terkait penolakan masyarakat terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada dua jalannya. Apakah Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti UU) atau pemerintah mengajukan revisi UU (KPK). Kembali ke pemerintah, itu hak prerogatif pemerintah kalau mau menerbitkan Perppu," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/9).
Fraksi Gerindra, kata dia, pada dasarnya mendukung penguatan lembaga KPK untuk memberantas korupsi.
Baca juga : Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK
"Yang paling utama adalah pemberantasan korupsi. Untuk mencapai tujuan itu, KPK harus diperkuat. Kami mendukung penguatan KPK," jelasnya.
Hanya saja, ia mengingatkan kepada pemerintah kalaupun nantinya akan diterbitkan Perppu KPK, Perppu tersebut harus mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan baik oleh mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi ataupun ahli.
"Kalau dikeluarkan Perppu, jangan Perppu-nya selera pemerintah, tapi harus mempertimbangkan masukan-masukan mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi, ahli," tandasnya. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved