Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada 2 langkah yang bisa diambil oleh pemerintah terkait penolakan masyarakat terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada dua jalannya. Apakah Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti UU) atau pemerintah mengajukan revisi UU (KPK). Kembali ke pemerintah, itu hak prerogatif pemerintah kalau mau menerbitkan Perppu," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/9).
Fraksi Gerindra, kata dia, pada dasarnya mendukung penguatan lembaga KPK untuk memberantas korupsi.
Baca juga : Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK
"Yang paling utama adalah pemberantasan korupsi. Untuk mencapai tujuan itu, KPK harus diperkuat. Kami mendukung penguatan KPK," jelasnya.
Hanya saja, ia mengingatkan kepada pemerintah kalaupun nantinya akan diterbitkan Perppu KPK, Perppu tersebut harus mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan baik oleh mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi ataupun ahli.
"Kalau dikeluarkan Perppu, jangan Perppu-nya selera pemerintah, tapi harus mempertimbangkan masukan-masukan mahasiswa, masyarakat, pakar, akademisi, ahli," tandasnya. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved