Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Bea Cukai kembali mencatat peningkatan terhadap penindakan rokok ilegal di berbagai daerah. Setidaknya peningkatan tersebut dicatat oleh Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Bengkalis yang berhasil melampaui jumlah penindakan di tahun 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia menuturkan bahwa hingga 19 September 2019, jajarannya telah melakukan 389 kali penindakan. “Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2018 sebanyak 272 kali penindakan,” ungkap Oza.
Selain berhasil meningkatkan intensitas penindakan, jumlah barang yang diamankan juga ikut meningkat. “Hingga September ini jajaran Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara telah mengamankan 20.622.557 batang rokok ilegal, jika dibanding tahun 2018 yang mencapai 2.748.895 batang,” ungkap Oza.
Peningkatan ini adalah buah upaya dari seluruh jajaran Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara.
Tidak hanya di Sumatera Utara, Bea Cukai Bengkalis juga mencatat peningkatan penindakan rokok ilegal. “Hingga kuartal ketiga tahun 2019, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 21 kali penindakan. Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun lalu sebanyak 22 kali penindakan hingga Desember. “Dari 21 kali penindakan yang telah Bea Cukai Bengkalis lakukan, sebanyak lebih dari 415.000 batang dengan nilai lebih dari Rp212 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif.
Munif menambahkan bahwa hasil penindakan tersebut naik dari segi jumlah barang hasil penindakan dan nilai barang hasil penindakan. “Tahun 2018 kami berhasil melakukan penindakan terhadap 382.000 batang rokok ilegal senilai Rp176 juta,” ungkap Munif.
Peningkatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai sejalan dengan kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%. Jajaran Bea Cukai akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum atau masyarakat umum. (RO/OL-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved