Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Presiden Lantik Dedy Ermansyah jadi Wagub Bengkulu

Akmal Fauzi
25/9/2019 12:49
Presiden Lantik Dedy Ermansyah jadi Wagub Bengkulu
Presiden Joko Widodo melantik Wakil Gubernur terpilih Bengkulu, Dedi Ermansyah.(Medcom.id/Damar Iradat)

PRESIDEN Joko Widodo melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan periode 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/9).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016-2021.

Sebelum dilantik, Kepala Negara terlebih dahulu menyerahkan petikan Keppres kepada Dedy Ermansyah di Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Petikan Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Jokowi yang didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo.

Usai menyerahkan petikan Keppres, Jokowi yang didampingi Tjahjo Kumolo bersama Dedy Ermansyah langsung melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan. Presiden Jokowi yang memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan ini.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Dedy Ermansyah meniru ucapan Jokowi.

Dedy Ermansyah terpilih menjadi Wakil Gubernur Bengkulu berdasarkan voting yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agustus lalu. Dedy menggantikan Rohidin yang naik menjadi Gubernur Bengkulu.

Adapun Rohidin menjadi gubernur menggantikan Ridwan Mukti yang terjerat KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan. (OL-09l)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya