Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah merasa kecewa lantaran pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Permasyarakatan (PAS) ditunda.
Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut sudah sesuai standar demokrasi bangsa Indonesia.
"Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga begitu," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (24/9).
Aksi demonstrasi mahasiswa yang meneriakkan penolakan terhadap RKHUP hanya dipandang soal seksualitas, seperti soal perzinaan dan kohabitasi. Padahal, menurut Fahri, revisi tersebut bukanlah suatu yang menekan masyarakat.
Baca juga : Dua RUU Ditunda, Bamsoet Tegaskan DPR Dengar Aspirasi Mahasiswa
"Saya nggak paham itu mahasiswa ngomong seksualitas. Saya bingung apa yang dipersoalkan. Apakah negara represif terhadap gender? Kan tidak mungkin. Dalam lanskap kita (UU), berdemokrasi itu sudah dilindungi," jelas Fahri.
Ia kemudian menerangkan bahwa RKUHP sudah digodok mendalam oleh DPR dan pemerintah, sehingga sudah pasti berada di koridor demokrasi. Fahri juga beranggapan dalam RKUHP tersebut, negara tidak terlalu mendalam ikut campur dalam urusan privat.
"Di dalam KUHP yang baru ini justru yang ditentang karena mazhabnya demokrasi. Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu rohnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU," tutur Fahri.
Diketahui, menurut pegiat hukum, aktivis dan masyarakat lainnya beberapa pasal dalam RKUHP dianggap kontroversial. Mulai dari aturan perzinaan hingga wanita pekerja bisa didenda bila pulang malam dan gelandangan yang didenda Rp1 juta. (OL-7)
Hal itu menyebabkan ruas Jalan Gatot Subroto arah Grogol macet total, ditambah lagi pengendara di jalan tol ke arah Semanggi tidak bisa melintas.
Aksi demo juga berdampak pada tidak beroperasinya Halte JCC dan Halte Slipi Petamburan arah Pluit.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Seperti halnya di Stadion Madya, yang dipenuhi mahasiswa UNJ dan UI.
Pengerusakan itu terjadi setelah mereka dilarang pergi ke Jakarta untuk berunjuk rasa.
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Hak pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat adalah hak yang dapat dibatasi atau dikurangi, bukan hak dasar dalam perlindungan hak asasi manusia.
Para narapidana yang ada di dalam LP itu kan sudah melalui proses pemidanaan, dari proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Itu yang kami sebut korupsi dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa. Kalau kita lihat terkahir, dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan ini juga bermasalah.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972
RUU Pemasyarakatan (PAS) sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved