Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II telah mengamankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya sejak Januari hingga Agustus 2019.
“Penindakan ini adalah kerja keras para petugas kami yang dengan sigap dan bertindak secara profesional mengamankan barang ilegal tersebut,” ungkap Agus pada Jumat (20/09).
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Timur II telah mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp7,8 miliar. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Saat ini Bea Cukai juga diberikan target untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%.
“Kami telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sampai saat ini masih terus berjalan. Operasi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia agar pergerakan rokok ilegal tidak mendapatkan ruang di Indonesia,” ujar Agus.
Agus juga menambahkan pengungkapan praktek ilegal ini menggunakan berbagai macam modus. Antara lain dengan menggunakan bangunan tak berpenghuni sebagai tempat penyimpanan, pengiriman via jasa ekspedisi, dan menitipkan barang di toko-toko.
“Selain melakukan penindakan kami juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal serta memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal,” imbuhnya.
Agus juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan selain melindungi masyarakat, Bea dan Cukai juga melindungi industri rokok yang legal. Karena dengan beredarnya rokok ilegal pasar rokok legal akan terganggu dan itu akan mengurangi omset perusahaan dan berimbas juga pada pemesanan pita cukai dan pada akhirnya berimbas pada penerimaan negara di sektor cukai.
“Legal itu mudah, jadi saya harap para peredar rokok ilegal yang masih berkeliaran agar membanting setir ke industri legal. Kami akan asistensi dalam hal proses perizinannya,” ujar Agus di akhir wawancara. (RO/OL-10)
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved