Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Sunggul Hamonangan Sirait. Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan tidak terdapat kekaburan penafsiran makna maupun penerapan terhadap Pasal 416 ayat (1) seperti yang didalilkan pemohon.
"Menimbang bahwa pokok permohonan pengujian Pasal 416 (1) UU No 7/2017 yang menyatakan menurut pemohon pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk meminta keterangan-keterangan," kata Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung MK, kemarin.
Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan haknya atas pengakuan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama yang adil, dalam hal ini menanggap permohonan pemohon tidak memberikan kepastian hukum.
"Sunggul yang menjadi pemohon tersebut meminta Mahkamah menghentikan seluruh tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dengan alasan mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi dalam seluruh pelaksanaan karena menurut pemohon melanggar UUD 1945," ujarnya.
Mahkamah berpendapat bahwa provisi pemohon tidak relevan lagi karena tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa tidak benar kalau pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diikuti setidaknya tiga pasangan capres dan cawapres," ucap Palguna.
Selama berlangsungnya panitia ad hoc MPR tidak terdapat catatan yang menunjukkan presiden dan wakil presiden harus diikuti tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Catatan penting calon terpilih harus mempresentasikan keindonesiaan yang tercantum dalam Pasal 6A UUD 1945," paparnya.
Terpisah, sejumlah politikus muda menggugat UU Pilkada ke MK. Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat minimal usia calon kepala daerah. Faldo saat ini berusia 29 tahun, Tsamara 23 tahun, Dara 24 tahun, dan Cakra 23 tahun. "Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," demikian gugatan yang dilansir website MK, kemarin. (Iam/P-4)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved