Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mahkamah Menilai Gugatan tentang Jumlah Capres tidak Relevan

Iqbal Al Machmudi
24/9/2019 10:20
Mahkamah Menilai Gugatan tentang Jumlah Capres tidak Relevan
Hakim MK I Dewa Gede Palguna(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Sunggul Hamonangan Sirait. Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan tidak terdapat kekaburan penafsiran makna maupun penerapan terhadap Pasal 416 ayat (1) seperti yang didalilkan pemohon.

"Menimbang bahwa pokok permohonan pengujian Pasal 416 (1) UU No 7/2017 yang menyatakan menurut pemohon pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk meminta keterangan-keterangan," kata Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung MK, kemarin.

Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan haknya atas pengakuan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama yang adil, dalam hal ini menanggap permohonan pemohon tidak memberikan kepastian hukum.

"Sunggul yang menjadi pemohon tersebut meminta Mahkamah menghentikan seluruh tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dengan alasan mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi dalam seluruh pelaksanaan karena menurut pemohon melanggar UUD 1945," ujarnya.

Mahkamah berpendapat bahwa provisi pemohon tidak relevan lagi karena tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa tidak benar kalau pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diikuti setidaknya tiga pasangan capres dan cawapres," ucap Palguna.

Selama berlangsungnya panitia ad hoc MPR tidak terdapat catatan yang menunjukkan presiden dan wakil presiden harus diikuti tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Catatan penting calon terpilih harus mempresentasikan keindonesiaan yang tercantum dalam Pasal 6A UUD 1945," paparnya.

Terpisah, sejumlah politikus muda menggugat UU Pilkada ke MK. Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat minimal usia calon kepala daerah. Faldo saat ini berusia 29 tahun, Tsamara 23 tahun, Dara 24 tahun, dan Cakra 23 tahun. "Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," demikian gugatan yang dilansir website MK, kemarin. (Iam/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya