Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Sunggul Hamonangan Sirait. Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan tidak terdapat kekaburan penafsiran makna maupun penerapan terhadap Pasal 416 ayat (1) seperti yang didalilkan pemohon.
"Menimbang bahwa pokok permohonan pengujian Pasal 416 (1) UU No 7/2017 yang menyatakan menurut pemohon pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk meminta keterangan-keterangan," kata Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung MK, kemarin.
Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan haknya atas pengakuan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama yang adil, dalam hal ini menanggap permohonan pemohon tidak memberikan kepastian hukum.
"Sunggul yang menjadi pemohon tersebut meminta Mahkamah menghentikan seluruh tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dengan alasan mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi dalam seluruh pelaksanaan karena menurut pemohon melanggar UUD 1945," ujarnya.
Mahkamah berpendapat bahwa provisi pemohon tidak relevan lagi karena tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa tidak benar kalau pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diikuti setidaknya tiga pasangan capres dan cawapres," ucap Palguna.
Selama berlangsungnya panitia ad hoc MPR tidak terdapat catatan yang menunjukkan presiden dan wakil presiden harus diikuti tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Catatan penting calon terpilih harus mempresentasikan keindonesiaan yang tercantum dalam Pasal 6A UUD 1945," paparnya.
Terpisah, sejumlah politikus muda menggugat UU Pilkada ke MK. Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat minimal usia calon kepala daerah. Faldo saat ini berusia 29 tahun, Tsamara 23 tahun, Dara 24 tahun, dan Cakra 23 tahun. "Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," demikian gugatan yang dilansir website MK, kemarin. (Iam/P-4)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved