Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Sunggul Hamonangan Sirait. Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan tidak terdapat kekaburan penafsiran makna maupun penerapan terhadap Pasal 416 ayat (1) seperti yang didalilkan pemohon.
"Menimbang bahwa pokok permohonan pengujian Pasal 416 (1) UU No 7/2017 yang menyatakan menurut pemohon pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk meminta keterangan-keterangan," kata Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung MK, kemarin.
Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan haknya atas pengakuan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama yang adil, dalam hal ini menanggap permohonan pemohon tidak memberikan kepastian hukum.
"Sunggul yang menjadi pemohon tersebut meminta Mahkamah menghentikan seluruh tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dengan alasan mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi dalam seluruh pelaksanaan karena menurut pemohon melanggar UUD 1945," ujarnya.
Mahkamah berpendapat bahwa provisi pemohon tidak relevan lagi karena tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa tidak benar kalau pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diikuti setidaknya tiga pasangan capres dan cawapres," ucap Palguna.
Selama berlangsungnya panitia ad hoc MPR tidak terdapat catatan yang menunjukkan presiden dan wakil presiden harus diikuti tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Catatan penting calon terpilih harus mempresentasikan keindonesiaan yang tercantum dalam Pasal 6A UUD 1945," paparnya.
Terpisah, sejumlah politikus muda menggugat UU Pilkada ke MK. Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat minimal usia calon kepala daerah. Faldo saat ini berusia 29 tahun, Tsamara 23 tahun, Dara 24 tahun, dan Cakra 23 tahun. "Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," demikian gugatan yang dilansir website MK, kemarin. (Iam/P-4)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved