Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahkamah bakal Kebanjiran Uji Materi

Dhika Kusuma Winata
23/9/2019 09:00
Mahkamah bakal Kebanjiran Uji Materi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.(MI/PIUS ERLANGGA)

MAHKAMAH Konstitusi diperkirakan akan mendapatkan banyak pengajuan permohonan uji materi undang-undang. Hal itu sebagai dampak sejumlah undang-undang (UU) yang dikebut pengesahannya kendati dipandang bermasalah.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat sejumlah UU yang dikebut DPR dan pemerintah diragukan kualitasnya sehingga sangat berpotensi digugat masyarakat.

"Kalau hasil UU tidak berkualitas dan mengandung banyak pengaturan yang bermasalah, sudah pasti selanjutnya uji materi menanti," ucap Lucius saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (22/9).

Rencana pengesahan RUU yang tergesa-gesa terjadi antara lain pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

Di kesempatan terpisah, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mendesak agar RUU Pertanahan tidak dipaksakan pengesahaannya pada periode DPR saat ini. RUU itu dinilai masih menyisakan banyak masalah. Pengesahan yang rencananya dalam waktu dekat dinilai akan menimbulkan berbagai problem ke depan.

"Kami mencatat ada sepuluh pokok permasalahan dalam RUU Pertanahan yang rencananya hendak disahkan dalam waktu dekat ini," kata Dewi dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (22/9).

Ia membeberkan ada poin-poin yang berpotensi merugikan kaum petani. Salah satunya mengenai pemidanaan.

"Pada ketentuan pidananya, RUU Pertanahan akan memberi legitimasi hukum kepada aparat (PPNS dan polisi) untuk melakukan pemidanaan yang dipaksakan, termasuk pendekatan represif kepada petani atau masyarakat adat. Itu potensial memperparah kriminalisasi masyarakat di wilayah konflik agraria atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah."

Selain itu, Dewi menilai RUU Pertanahan memperluas hak atas tanah bagi pihak asing. Padahal, menurut UU Pokok Agraria, hanya WNI yang bisa mendapat hak milik atas tanah, sedangkan WNA maksimal mendapat hak pakai.

Ia membeberkan pada RUU Pertanahan memuat jenis hak baru berupa hak milik satuan rumah susun yang juga dibuka bagi WNA ataupun badan hukum asing.

Ribuan petani akan berunjuk rasa menolak RUU Pertanahan di depan Istana Kepresidenan dan Gedung DPR, esok. Unjuk rasa itu sekaligus memperingati Hari Tani Nasional 2019.

 

Pasif

Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya siap memproses permohonan uji materi undang-undang.  "Pokoknya MK bersifat pasif. Jadi, kalau ada pengujian UU apa pun, tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9).

Anwar mengatakan majelis hakim nantinya akan melihat antara pasal-pasal yang diujimaterikan dan yang tertuang dalam UUD 1945 apakah bertentangan atau tidak. "Jadi, bila sebuah UU diuji, tentu ada dasar pengujiannya, pasal berapa dalam UUD," ucapnya. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya