Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUN santet bisa dikenakan pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 252 draf RKUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan aturan ini berlaku bagi mereka yang mengaku memiliki kemampuan dan bertujuan menyakiti seseorang.
"Saya misalnya bisa santet orang mana sini bayarannya saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa (ilmu gaib)," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Berlaku jika Hina Pribadi
Yasonna menjelaskan, aturan ini dibuat karena masih banyak masyarakat yang tertipu dengan dukun. Oleh karena itu, pemerintah butuh aturan ketat untuk memberikan efek jera kepada dukun yang kerap menyalahgunakan kemampuannya.
"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah daerah yang, kita takut nanti justru disalahgunakan," terang Yasonna.
Demikian pula dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Pemerintah akan menindak dukun penipu serupa ini.
"Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntungan keuntungan yang tidak benar," tandas politisi PDI-P ini.
Anggota Tim Perumus RKUHP Profesor Muladi menjelaskan dukun yang dimaksud dalam pasal ini bukan seseorang yang mengirimkan santet atau teluh kepada seseorang karena, hal itu sulit dibuktikan.
"Santet itu sulit dibuktikan caranya (benda) masuk ke perut orang dan lain sebagainya itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakaan orang pake magic sebagai penghasilan," ujar Muladi.
Muladi menegaskan pasal ini dibuat untuk mengurangi penipuan di masyarakat. Ia menyebut penipuan dengan modus bantuan ghaib masih sering terjadi.
"Itu yang berbahaya jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri seperti yang terjadi di Jawa Timur dan sebagainya dan melindungi agama yang baik," pungkas Muladi. (OL-8)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved