Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap berlaku di RKUHP apabila menyasar pribadi. Dengan begitu Pasal 218 dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) tidak membelenggu kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
"Pasal 218 tentang penghunaan presiden merupakan delik aduan dan berlaku kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Penghinaan di sini bukan pada jabatannya namun pada merendahkan martabat pribadi," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan resmi, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Perzinahan dan Kumpul Kebo tetap Delik Aduan
Menurut dia, Pasal 218 menyasar penghina yang menyasar nama baik atau mencoreng harga diri presiden maupun wakil presiden termasuk juga duta besar. Kemudian sifatnya yang bertentangan dengan perbuatan yang tercela dari aspek moral maupun budaya serta HAM.
"Bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci maki harkat dan martabatnya. Tapi mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya," terangnya.
Dengan begitu, kata politisi PDI P ini, pasal tersebut tidak akan meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat dan bersifat delik aduan. "Ini sudah mempertimbangamkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan," tuturnya.
Ia mencontohkan, masyarakat bisa mengkritik dirinya sebagai menteri dengan menyatakan tidak becus mengelola lembaga pemasyarakatan, harmonisasi UU, administrasi hukum maupun keimigrasian. Pasal itu akan berlaku ketika terhadap pihak yang menyerang pribadi atau luar tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik.
"Kalau kamu bilang saya anak haram jadah, ku kejar kau sampai ke liang lahat. itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik yang dimaksud dalam pasal itu," ujarnya. (OL-8)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved