Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menilai penolakan masyarakat terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP terjadi akibat salah paham.
"Jadi itu (salah persepsi) hanya mendapat salinan naskah RKUHP dari yang tidak jelas sumbernya dan ada yang melihat itu dan ada yang mengambilnya dari draft yang sudah dibahas beberapa tahun lalu. Padahal sekarang, sudah berubah dan yang diputus Panita Kerja DPR berbeda," terang Yasonna saat memberikan keterangan resmi di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Muladi: Menolak Revisi KUHP Berarti Cinta Penjajahan
Menurut dia, akibat mendasarkan dari naskah akademik atau informasi tentang RKUHP yang tidak akurat membuat pemahamannya sebagian kelompok salah persepsi. Padahal pemerintah dan DPR dalam pembahasan regulasi ini mengusung pemahaman yang progresif dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Bahkan yang paling mengerikan, kata dia, informasi yang tidak akurat dipublikasikan di luar negeri yang akhirnya menyudutkan semua pihak di Indonesia. "Jadi itu yang kita katakan yang paling mengerikan itu pers asing yang harusnya lebih kredibel, salah pula itu dan membuat citra seolah-olah kita RKUHP ini cenderung mengkriminalisasi semua," katanya.
Sementara, menurut Yasonna, RKHUP mengusung semangat antikolonialisme yang mewarnai KUHP atau sejak aturan itu diberlakukan."Pesannya jadi seperti itu. Padahal dalam RKHUP justru hukuman pidana lebih ringan daripada yang sekarang. Sayangnya, (yang menolak) seolah-olah kita ingin terus bernostalgia dengan hukum kolonial," pungkasnya.
Rancangan KUHP yang telah disepakati dalam forum pengambilan keputusan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah pada 18 September mengandung sejumlah ketentuan yang mengancam perempuan dan kelompok rentan seperti warga miskin dan masyarakat adat. Pada saat yang sama, RKUHP tersebut juga memuat ancaman hukuman yang lebih ringan untuk sejumlah perbuatan korupsi.
Ini membuat desakan agar RKUHP tidak disetujui menjadi KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, 24 September 2019, terus bermunculan. Pemerintah dan DPR pun masih punya ruang untuk membatalkan pengesahan RKUHP dan mengevaluasinya pada periode 2019-2024 secara lebih terbuka dan terukur.(OL-8)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved