Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Kawal Pembangunan Juga Tugas Universitas

Golda Eksa
20/9/2019 10:30
Kawal Pembangunan Juga Tugas Universitas
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka menyampaikan paparan saat memberikan kuliah umum kebangsaan di Kampus UI, Salemba, Jakarta(MI/BARY FATHAHILAH)

TANGGUNG jawab dan tugas untuk mengawal pembangunan sejatinya tidak hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Perguruan tinggi atau universitas pun perlu mendukung pelaksanaan pembangunan guna merealisasikan harapan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila.

Hal itu dikemukakan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka saat memberikan kuliah umum kebangsaan bertajuk Peranan Kejaksaan dalam Mengawal Pembangunan, di Gedung IASTH Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Kamis (19/9).

Menurut dia, perguruan tinggi seperti UI punya peran besar menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang peran Korps Adhyaksa, khususnya penegakan hukum yang memberikan kontribusi nyata dalam rangka percepatan pembangunan.

"Di sini lah peran pencegahan bersama-sama dengan perguruan tinggi, termasuk media massa. Kita melakukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat bisa lebih mengerti hak-hak mereka, bukan karena ketakutan, tapi karena kesadaran terhadap proses penegakan hukum," ujar Jan.

Misi yang harus dicapai, sambung dia, ialah bagaimana semua pihak mampu melakukan pencegahan. Pemahaman masyarakat juga perlu diselaraskan, yakni penegakan hukum bukan industri yang keberhasilannya ditunjukkan dengan angka-angka kejahatan yang dihasilkan.

"Penegakan hukum itu dapat dikatakan berhasil apabila kita mampu menurun-kan angka kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," kata Jan.

Ia menambahkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dibentuk sebagai respons kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang pembangunan nasional. Tim itu bertugas mempercepat pelaksanaan semua proyek strategis nasional agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

TP4 merupakan tim yang lahir dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga disebutkan kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas kewenangan lain yang diatur UU. Salah satunya pengawalan dan pengamanan pembangunan yang dijabarkan Inpres 1/2016.

Sukarela

Jan Maringka menerangkan Kejaksaan Agung melalui program TP4 sifatnya sukarela. Tidak ada pemaksaan kepada BUMN maupun pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama pengawalan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

"Kalau dari BUMN merasa berkewajiban untuk bersama kejaksaan, kita akan melakukan itu. Jadi ini merupakan terobosan yang diajukan kejaksaan dalam konteks kontribusi penegakan hukum terhadap percepatan pembangunan," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung RI, HM Prasetyo, menegaskan TP4 tetap menjaga independensi dalam mengawal proyek pembangunan nasional dan mencegah penyimpangan.

"Ini bukan lembaga peradilan, tetapi kita akan berusaha untuk melakukan pencegahan, pendampingan, dan itu independen," tegas Jaksa Agung. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya