Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

RUU Sumber Daya Air Sah jadi Undang-Undang

Ihfa Firdausya
17/9/2019 19:37
RUU Sumber Daya Air Sah jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR, selasa (17/9) yang salah satu agendanya pengesahan RUU Sumber Daya Air(MI/Susanto)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (17/9).

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan tentang RUU Sumber Daya Air dapat disetujui/disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya pemimpin sidang Fahri Hamzah yang ditimpali seruan "setuju" dari peserta rapat.

RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang ini memuat 16 bab dan 79 pasal.

Sebelumnya, dalam pidato mewakili Presiden RI, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan RUU SDA yang diinisiasi DPR ini mutlak diperlukan.

"Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air semakin meningkat mewajibkan kita untuk mengelola sumber daya air dengan memerhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi," ujar Yasonna di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta.

Baca juga : Substansi RUU SDA Dinilai Merusak Iklim Investasi

Ditemui usai rapat, Ketua Panja RUU SDA Lasarus menyebutkan banyak pihak yang meragukan Undang-Undang SDA ini berkenaan dengan kepentingan dunia usaha.

"Sekali lagi saya mau tegaskan, bahwa kita kasih ruang yang seluas-luasnya terhadap dunia usaha. Tetapi, kita kembalikan hak rakyat atas air. Itu dulu," ujar Lasarus.

Menurutnya, roh Undang-Undang SDA ini adalah pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85 yang menganulir UU nomor 7 tahun 2004, terkait pasal 40. Itu terkait dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di mana negara boleh melibatkan pihak swasta atau koperasi. Ini pasal yang digugat. Kami dalam menyusun UU ini tentu tidak mau jatuh di lubang yang sama. Kalau pasal itu kita bunyikan lagi, pasti nanti akan digugat lagi," imbuh Lasarus.

Di situlah, menurut Lasarus, timbul berita bahwa DPR bersama pemerintah menutup peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air.

"Yang kita batasi hanya di sistem penyediaan air minum yang merupakan kewajiban negara. Karena sistem penyediaan air minum ini produknya adalah kebutuhan pokok sehari-hari. Apa itu? Mandi, cuci, kakus, minum."

Lasarus mencontohkan pengusaha-pengusaha yang memagari mata air-mata air.

Baca juga : RUU Sumber Daya Air Didesak untuk Disahkan

"Ada sumber air besar di situ, di saat kemarau pengusaha air ini masih pesta pora dengan air, rakyat biasa sudah tidak punya air. Sumurnya kering. Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.

"Misalnya, kalau ada sumber air di situ debitnya 20 liter per detik, masyarakat perlunya 20 liter per detik untuk kebutuhan, tidak boleh pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha kepada swasta untuk pengelolaan sumber daya air. Karena air yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ini yang kita benahi di UU ini," jelas Lasarus.

Namun, menurutnya, jika ketersediaan air melebihi kebutuhan masyarakat, swasta diperbolehkan untuk mengelola.

"Kalau misalnya lebih, 40 liter per detik, artinya masih ada sisa 20 liter per detik, monggo silakan. Yang 20 liter per detik ini silakan dunia usaha masuk, silakan dikelola seperti biasa," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya