Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Staf Presiden Moeldoko menegaskan semua organisasi harus ada pihak yang mengawasi. Maka itu, kata dia, KPK pun harus diawasi dengan hadirnya Dewan Pengawas.
Moeldoko pun memastikan kehadiran Dewan Pengawas nantinya tidak akan menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pikir ngga (akan menghambat kinerja KPK) lah," ucapnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/9).
Semua organisasi, menurut Moeldoko, pasti ada pengawasnya.
"Organisasi demit aja yang enggak ada pengawasnya. Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol dengan baik, sehingga tidak ada yang dirugikan," tambahnya.
Baca juga: Alex Marwata Setuju Keberadaan Dewan Pengawas
KPK sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, harus dijaga kepercayaannya tersebut. Maka itu, lanjutnya, KPK perlu dikawal dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat kepada KPK tidak berkurang.
Dewan Pengawas, terang dia, nantinya akan dipilih oleh Presiden. Namun sebelumnya, Presiden akan membentuk tim seleksi terlebih dahulu untuk menjaring dan menyeleksi siapa saja yang layak dan tepat untuk menjadi Dewan Pengawas.
"Setelah itu, nama-nama seleksi disampaikan ke Presiden, Presiden akan menentukan siapa kira-kira yang kredibel, memiliki legitimasi yang kuat di hadapan masyarakat, memiliki trust yang tinggi, dan seterusnya. Itulah kriteria-kriteria yang bisa ditempatkan di Dewan Pengawas," jelasnya.
Untuk diketahui, DPR melalui rapat paripurna telah mengesahkan revisi UU KPK hari ini, Selasa (17/9). Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas diketahui 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas. Sementara, Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Terkait adanya anggapan masyarakat bahwa pembahasan revisi UU KPK terbilang agak cepat, Moeldoko menyampaikan salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah masa periode anggota dewan yang akan segera berakhir.
"Ini juga berkaitan dengan masa kerja relatif DPR yang tinggal beberapa hari. Maka, ini juga menjadi perhitungan. Sekali lagi, dari berbagai sisi menjadi pertimbangan oleh pemerintah," tandasnya.(OL-5)
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved