Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) harus ditunda karena dinilai mengekang demokrasi dan akan merugikan masyarakat.
Demikian disampaikan sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi saatmenggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/9).
Juru bicara aliansi Nining Elitos mengatakan rancangan KUHP yang saat ini akan segera disahkan DPR memiliki banyak pasal bermasalah.
Menurut dia, meski semangat pembentukan undang-undang tersebut ingin mengubah peninggalan pemerintah kolonial dulu, sejumlah pasal justru bertentangan dengan spirit tersebut. Salah satunya ialah pasal penghinaan presiden.
"KUHP memang peninggalan kolonial tapi perubahannya harus mengedepankan kepentingan rakyat. Kami ingin RKUHP ini ditunda dan pembahasannya melibatkan seluruh masyarakat sipil" ujarnya.
Baca juga: Relawan Jokowi Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Pendemo yang menggelar aksi di depan Gedung DPR berorasi di atas mobil komando yang dipasang jeruji penjara. Hal itu untuk menggambarkan secara simbolik RKUHP dinilai akan mengekang masyarakat.
Aliansi mencatat dalam rancangan beleid tersebut muncul pasal-pasal yang dipakai pemerintah kolonial untuk memberangus suara-suara kritik. Seperti pasal penghinaan presiden (pasal 218-220), penghinaan pemerintahan yang sah (pasal 240-241), dan penghinaan badan umum (pasal 353-354).
Catatan lain di antaranya, Aliansi menilai pasal 417 RKUHP tentang tindak pidana bentuk persetubuhan di luar perkawinan yang ditetapkan sebagai bentuk pidana akan mengkriminalisasi yang ruang privat warga negara. Pasal itu juga berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan dan dianggap melanggengkan perkawinan anak karena dianggap solusi di luar pemidanaan.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang turut ambil bagian dalam aksi juga menolak RUKHP. Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri menilai undang-undang tersebut akan mengekang insan pers Tanah Air.
AJI mencatat ada 10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengekang pers. Pertama ialah lasal tentang penghinaan terhadap presiden. Kedua, penghinaan terhadap pemerintah. Kritik pers terhadap Kepala Negara dan pemerintah, ujarnya, berpotensi dipidanakan. Ketiga yakni pasal tentang hasutan melawan penguasa. Keempat, pasal tentang penyiaran berita bohong.
"Jika undang-undang ini berlaku, pers bisa saja dibilang menyebarkan berita palsu. Penjara juga akan mengancam kita," tuturnya.
Kelima, pasal tentang pemberitaan tidak pasti. Keenam, pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan. Ketujuh, pasal tentang penghinaan terhadap agama. Kedelapan, pasal tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Kesembilan, lasal tentang pencemaran nama baik. Terakhir, lanjutnya, pasal tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.
"Ada soal nama baik orang mati yang diatur dalam pasal ini. Ketika kita mengkritisi orang yang sudah tidak ada, misalnya Presiden Soeharto kemudian keluarga tidak menerima kemudian itu bisa dikenai pasal pencemaran nama baik orang mati. Aturan ini (RKUHP) disebut untuk merevisi aturan kolonial tetapi isinya juatru lebih kolonial dari kolonial," pungkas Asnil. (OL-8)
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved