Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jumlah Pimpinan MPR Menjadi 10

Putra Ananda
14/9/2019 10:10
Jumlah Pimpinan MPR Menjadi 10
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kanan) yang mewakili pemerintah menandatangani kesepakatan Rancangan revisi UU MPR, DPR, DPD,(MI/M IRFAN)

PEMERINTAH bersama 10 fraksi di DPR menyetujui rancangan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Salah satu pasal krusial yang direvisi ialah jumlah pimpinan MPR bertambah dari saat ini berjumlah 8 pimpinan menjadi 10 pimpinan. Demikian hasil rapat Panja UU MD3 antara pemerintah dan DPR di Jakarta, kemarin.

Menurut rencana, draf perubahan revisi UU MD3 itu akan dibawa ke pembahasan tingkat II untuk dibahas dalam rapat paripurna mendatang. Persetujuan pemerintah dan DPR tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Saat mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan revisi UU MD3 menjadi skala prioritas yang harus diselesaikan sebelum masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

Hal ini berkaitan dengan mendesaknya agenda yang harus dikerjakan MPR sebagai lembaga negara yang akan melantik pergantian anggota DPR serta presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.

"UU MD3 ini ditunggu oleh pimpinan MPR dan pimpinan DPD, yakni 1 Oktober sudah ada pelantikan pergantian anggota DPR, anggota DPD, dan penetapan anggota MPR yang merupakan anggota DPR dan DPD," tutur Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan pemerintah melihat perlu adanya penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang agar seluruh partai yang lolos ambang batas dalam hasil Pemilu 2019 dapat mengirimkan keterwa-kilan di MPR. Bagi Tjahjo, MPR berfungsi sebagai lembaga yang mencerminkan kemusyawaratan dalam setiap proses pengambilan kebijakan politik.

"Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan dua pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga permusyawaratan. Dengan adanya setiap perwakilan dari 9 partai dan DPD yang hasil Pemilu 2019 di MPR diharapkan mampu mengefektifkan setiap proses pengambilan kebijakan politik ketatanegaraan di MPR," tuturnya.

Sempurnakan redaksi

Tjahjo juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan redaksional dari rancangan revisi UU MD3 yang ada sebelumnya. Terdapat 1 pasal penyempurnaan yang menegaskan bahwa jumlah pimpinan MPR ke depan akan berpatokan pada jumlah partai yang berhasil lolos ambang batas dan masuk ke parlemen. Dengan begitu secara otomatis pimpinan MPR mewakili fraksi-fraksi yang lolos dalam setiap proses pemilu.

"Akhirnya, 5 tahun lagi tidak perlu lagi membahas UU MD3 jadi keterwakilan fraksi yang lolos dalam parliamentary treshold itulah yang berhak menjadi pimpinan dengan mengembangkan asas musyawarah mufakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menambahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi itu melalui rapat tertutup yang dilakukan sebelumnya. Contohnya terkait penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

Menurut Totok, setelah dilakukan perbaikan, redaksi-onal Pasal 15 ayat (1) berbunyi 'Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR'. "Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan 'representasi' dari setiap fraksi dan kelompok anggota ialah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang pimpinan MPR," kata dia. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya