Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan bahwa undang-undang atau regulasi memungkinkan Papua untuk memiliki empat provinsi.
"Adanya permintaan (tokoh Papua) untuk membangun kembali tambahan provinsi, Presiden langsung mengiyakan. Karena memang undang-undang yang sudah ada mengisyaratkan Papua dan Papua Barat harus ada empat provinsi," kata Wirantosaat konferensi pers terkait Papua, di Jakarta, Jumat.
Artinya, kata dia, keinginan masyarakat Papua untuk menambah jumlah provinsi dari sekarang yang sudah ada, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilakukan.
"Sekarang baru dua (provinsi) sehingga tinggal menambah dua provinsi lagi, sesuai dengan keinginan masyarakat Papua dan Papua Barat," katanya.
Baca juga: Kondisi Papua Kondusif
Namun, Wiranto belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai regulasi dan mekanisme penambahan dua provinsi di Papua tersebut.
"Di mana, bagaimana, kemudian tata caranya bagaimana, kita tunggu. Tetapi, Presiden sudah menginstruksikan untuk mengiyakan, dan akan menambah dua provinsi di Papua," kata Wiranto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima sekitar 61 tokoh Papua di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/9).
Para tokoh Papua itu meminta beberapa hal kepada Jokowi,yang pertama meminta pemekaran provinsi di lima wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kedua, pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua, dan ketiga, penempatan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementerian dan TPMK.
Pemerintah juga telah membentuk UU terkait pembentukan wilayah di Papua dan Papua Barat, di antaranya UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.
Lalu ada UU Nomor 5/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.
Kemudian UU Nomor 26/2002 (UU26/2002) tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
Juga Instruksi Presiden Nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.(OL-4)
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
SETIDAKNYA 12 ribu pelajar di Manokwari, Papua Barat, sudah mendapatkan makan siang gratis (MBG). Selurhnya merupakan pelajar dari tingkat TK hingga SMA di wilayah perkotaan Manokwari.
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved