Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wapres: Pemerintah Harap RUU Pertanahan Disahkan DPR

Emir Chairullah
12/9/2019 19:33
Wapres: Pemerintah Harap RUU Pertanahan Disahkan DPR
Wapres Jusuf Kalla(MI/Ramdani)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebut pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan dapat menemui titik kesepakatan. Pemerintah berharap RUU ini dapat disahkan sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir.

"Saya ingin tegaskan posisi pemerintah tetap satu, yaitu segera menyelesaikan undang-undang ini dengan baik," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis (12/9).

Menurut Kalla, pemerintah saat ini sudah mencoba mengakomodir berbagai kepentingan sektoral yang mempunyai dalam RUU ini.

"Sehingga masalah pertanahan ini akan lebih baik dan terukur. Sehingga masyarakat dan para pengusaha dan investor dalam hal pertanahan akan kita jalani atau selesaikan UU yang mempermudah masing-masing (sektor) di bidang pertanahan tersebut," ujarnya.

Baca juga: 28 Organisasi di Sumut Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Kalla menyebutkan, pemerintah tidak ingin lagi menunda penyelesaian RUU ini.

"Kalau ditunda lagi bisa-bisa kembali lagi jadi nol lagi (penyusunannya). Maka diusahakan secepatnya agar cepat kepastiannya dan teknologi pendaftarannya bisa cepat," paparnya.

Pada kesempatan itu, Kalla mengatakan apabila RUU bisa diundangkan, pemerintah bisa mendisiplinkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam pengelolaan tanah negara.

"Kalau dia mendapat HGU 10 ribu, kemudian yang dia kuasai 15 ribu. Itu harus menjadi hak pemerintah untuk mengatur lagi," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan RUU Pertanahan nantinya bakal mengatur mengenai pelayanan elektronik pertanahan yang sudah diimplementasikan BPN sekitar 40%.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga akan engatur mengenai hak di bawah tanah atau subway.

"Selama ini sudah banyak persoalan pertanahan yang dihadapi BPN, namun tidak bisa diselesaikan karena belum ada dasar hukum yang mengatur," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya