Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Jokowi sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK dan mengirimnya ke DPR. Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah banyak me-revisi draf DPR
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR, pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK ialah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan jika dibandingkan dengan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno.
Supres Revisi UU KPK diteken Jokowi setelah pemerintah membaca DIM yang dibuat DPR. "Surpres RUU KPK sudah ditandatangani Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR," ujar Pratikno.
Di sisi lain. DPR juga telah menerima surat Presiden Joko Widodo terkait revisi UU MD3. Pembahasan revisi UU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Ya sudah nanti kalau (surpres soal revisi UU MD3) sudah sampai ke pimpinan DPR, nanti dibawa rapat Bamus, dan kemudian nanti ditetapkan siapa yang akan membahas antara pemerintah dan cewan, bisa ke baleg, bisa ke komisi, bisa juga pansus," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo.
Menurut Firman, amat mungkin pembahasan revisi itu akan diserahkan kepada Baleg sebagai representasi seluruh fraksi. Meski mengaku belum membaca surpres yang dikirimkan, Firman menyebut Jokowi setuju dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. "Belum (baca surpresnya). Yang saya dengar itu Presiden setuju (10 pimpinan MPR). Namun, secara detailnya saya belum tahu bunyi surpresnya seperti apa.''
Firman pun meyakini pembahasan revisi UU MD3 tentang penambahan jumlah pimpinan MPR ini tak akan memakan waktu lama. Pembahasan revisi tersebut hanya tinggal penyempurnaan redaksional dan bahasa.
"Pembahasan UU kan sebetulnya simpel, ketika pemerintah dan DPR dan itu sudah mempunyai satu sikap yang sama, seharusnya sudah selesai, enggak perlu lagi ada perdebatan. Paling ya penyempurnaan redaksional maupun bahasa hukumnya, itu aja," ucap Firman.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut surpres terkait pembahasan RUU MD3 dan RUU tentang pembuatan undang-undang sudah diterimanya. (Uta/Mal/P-1)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved