Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota DPR Melchias Markus Mekeng. Politisi Partai Golkar tersebut dicegah ke luar negeri sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Melchias Markus Mekeng selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/9) malam.
.jpg)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Dok: MI/Rommy Pujianto)
Febri mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Mekeng ke luar negeri. Larangan itu diminta karena KPK bakal memeriksa Mekeng dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi.
Adapun Samin diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPR asal Partai Golkar lain, Eni Mauliani Saragih, terkait pengurusan terminasi kontrak pertambangan tersebut.
"Rabu (11/9) diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Mekeng) sebagai saksi untuk SMT," imbuh Febri.
Samin Tan dan Eni Saragih saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Samin diduga menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Adapun PT BLEM milik Samin Tan diduga telah mengakuisisi PT AKT sebelum terminasi tersebut. Dalam upaya menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin diduga meminta bantuan kepada Eni Saragih.
Eni yang saat itu merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi VII menyanggupi permintaan Samin dan didgua memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Sebagai imbalannya, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin.
Baca juga: Putra Kedua Sebut Kondisi Habibie mulai Membaik
Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni sebanyak dua kali. Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. (X-15)
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Adies Kadir bukan lagi merupakan anggota maupun pengurus partai.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved