Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat ini pemerintah masih memelajari draf revisi yang diusulkan pihak DPR.
“Jangan lupa itu baru draf. Sekarang pemerintah membuat intinya. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah hanya setengah,” kata Kalla di Kantor Wapres, Selasa (10/9)
Baca juga: Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto
Kalla menyebutkan, saat ini pemerintah telah sepakat atas sejumlah usulan DPR seperti memberi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Selama ini, tambah Kalla, KPK tidak bisa menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani dengan alasan tidak punya kewenangan menerbitkan SP3. “Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK,” ujarnya.
Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun. "Itulah guna ada SP3, kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada. Akhirnya orang itu hartanya disita sampai sekarang, jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum,” paparnya.
Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya Dewan Pengawas. Bagi Kalla, Dewan Pengawas dibentuk untuk memastikan bahwa segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan dengan baik. “Itu yang pertama yang disetujui kita bersama sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat KPK,” katanya.
Sementara itu, tambah Kalla, pemerintah juga menolak sejumlah usulan DPR seperti munculnya pasal mengenai proses penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung. Begitu pun, pemerintah juga tidak setuju dengan upaya untuk menghapus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Gak perlu itu (koordinasi dengan jaksa agung). Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja ada,” tegasnya.
Mengenai aturan mengenai penyadapan, Kalla menyatakan bahwa pemerintah setuju agar diatur. “Tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau mengganggu privasi orang secara luas,” pungkasnya. (OL-8)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved