Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat ini pemerintah masih memelajari draf revisi yang diusulkan pihak DPR.
“Jangan lupa itu baru draf. Sekarang pemerintah membuat intinya. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah hanya setengah,” kata Kalla di Kantor Wapres, Selasa (10/9)
Baca juga: Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto
Kalla menyebutkan, saat ini pemerintah telah sepakat atas sejumlah usulan DPR seperti memberi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Selama ini, tambah Kalla, KPK tidak bisa menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani dengan alasan tidak punya kewenangan menerbitkan SP3. “Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK,” ujarnya.
Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun. "Itulah guna ada SP3, kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada. Akhirnya orang itu hartanya disita sampai sekarang, jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum,” paparnya.
Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya Dewan Pengawas. Bagi Kalla, Dewan Pengawas dibentuk untuk memastikan bahwa segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan dengan baik. “Itu yang pertama yang disetujui kita bersama sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat KPK,” katanya.
Sementara itu, tambah Kalla, pemerintah juga menolak sejumlah usulan DPR seperti munculnya pasal mengenai proses penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung. Begitu pun, pemerintah juga tidak setuju dengan upaya untuk menghapus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Gak perlu itu (koordinasi dengan jaksa agung). Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja ada,” tegasnya.
Mengenai aturan mengenai penyadapan, Kalla menyatakan bahwa pemerintah setuju agar diatur. “Tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau mengganggu privasi orang secara luas,” pungkasnya. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved