Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto

M. Iqbal Al Machmudi
10/9/2019 17:22
Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto
Kivlan Zen saat menjalani sidang pembacaan dakwaan(MI/ Barry Fathahilah)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen meminta sejumlah orang untuk mengintai pergerakan dari Menteri Politik Hukum dan HAM Wiranto dan Menteri Maritim, Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu terungkap dalam materi dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathoni dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

JPU menduga Kivlan merogoh kocek Rp25 juta untuk diserahkan kepada Helmi Kurniawan lalu diteruskan ke Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan untuk mengawasi pergerakan kedua menteri itu.

"Saksi Helmi Kurniawan yang selanjutnya dipanggil Iwan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari Kivlan kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fathoni.

Dalam dakwaan, sumber uang tersebut berasal dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati.

"Terdakwa meminta saksi Iwan untuk menukarkan uang Sin$15.000 ke money changer, iwan pun mengaminkan dengan menukarkan di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp151,5 juta," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Setuju Revisi UU KPK

Setelah ditukarkan oleh Iwan, uang tersebut langsung diserahkan ke Kivlan, dan Kivlan mengambil Rp6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya Rp145 juta dipegang oleh Iwan.

Tugas dari Iwan ialah menjadi pengatur dana untuk membayar saksi-saksi lain untuk memantau pergerakan dua menteri tersebut. Dan juga uang tersebut untuk membayar senjata api yang telah dipesan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya