Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Gugatan Partai Lokal Papua Disidangkan

Media Indonesia
10/9/2019 11:00
Gugatan Partai Lokal Papua Disidangkan
Para pengurus Partai Papua Bersatu saat mengikuti jalannya sidang.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Mahkamah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Jakarta, kemarin.

Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 tersebut, diajukan Partai Papua Bersatu yang diwakili Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan sekretaris jenderalnya, Darius Nawipa.

Pemohon mengaku merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait dengan pembentukan partai politik. Gugatan berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, upaya tersebut ditolak KPU Provinsi Papua dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua. Selain itu, keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut Kementerian Hukum dan HAM.

KPU dan Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU 21/2001 hanya menyebutkan tentang partai politik dan bukan partai politik lokal. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU 21/2001 tersebut dinilai pemohon menghambat dan menghalangi Partai Papua Bersatu untuk ikut serta dalam Pileg 2019. 

Pemohon menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua, khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan partai politik lokal di Papua.

Selain itu, pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Karena itu, wajib diberi ruang oleh perundangan di bawahnya, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Dalam kaitan itu, pemohon meminta mahkamah menyatakan frasa 'partai politik' dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai partai lokal. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya