Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Mahkamah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Jakarta, kemarin.
Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 tersebut, diajukan Partai Papua Bersatu yang diwakili Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan sekretaris jenderalnya, Darius Nawipa.
Pemohon mengaku merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait dengan pembentukan partai politik. Gugatan berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, upaya tersebut ditolak KPU Provinsi Papua dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua. Selain itu, keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut Kementerian Hukum dan HAM.
KPU dan Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU 21/2001 hanya menyebutkan tentang partai politik dan bukan partai politik lokal. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU 21/2001 tersebut dinilai pemohon menghambat dan menghalangi Partai Papua Bersatu untuk ikut serta dalam Pileg 2019.
Pemohon menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua, khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan partai politik lokal di Papua.
Selain itu, pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Karena itu, wajib diberi ruang oleh perundangan di bawahnya, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam kaitan itu, pemohon meminta mahkamah menyatakan frasa 'partai politik' dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai partai lokal. (Ant/P-3)
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved