Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Revisi UU MD3 belum Beri Ruang Perempuan

Cahya Mulyana
09/9/2019 09:20
Revisi UU MD3 belum Beri Ruang Perempuan
Anggota DPR Andi Yuliani Paris (kanan), Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi (kiri), dan aktivis perempuan Yuda Irlang (tengah) .(MI/NOHAMAD IRFAN)

PROSES revisi Undang-Undang No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak serta merta menjadi jalan masuk untuk mewujudkan harapan keterwakilan perempuan di kursi pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD). Pasalnya, ungkap Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris, pembahasan itu membatasi isu yang selama ini digelorakan kaum perempuan akibat kuatnya keputusan partai dan dominasi laki-laki.

"Sulit untuk memasukkan putusan MK yang memerintahkan pengutamaan perempuan di kursi pimpinan dan AKD dalam rancangan UU MD3. Itu terjadi lantaran legislator perempuan tidak diajak dalam setiap pembahasannya," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin.

Andi menjelaskan, seharusnya perempuan bisa diberi peran yang lebih pada tiga kewenangan legislatif, baik dalam penyusunan UU, pengawasan, maupun budgeting. Pasalnya, perempuan memiliki kelebihan dari sisi keuletan dan keteperincian yang sangat baik ditetapkan dalam melaksanakan tiga fungsi itu. "Saat dipimpin perempuan, prosesnya pasti rinci, kemampuan untuk merangsang anggaran juga tidak bisa dinafikkan selain baik dalam pengawasan," ujarnya.

Ia mencontohkan saat dirinya melakukan pembahasan UU Pernikahan. "Saat itu terjadi perdebatan mengenai isu usia, melandaskan pada kualitas dan kelangsungan pernikahan dengan meminta batas bawahnya 19 tahun untuk laki-laki juga perempuan supaya ada kesempatan untuk mengenyam pendidikan dulu. Suara itu kalah oleh yang mendukung 17 tahun. Akhirnya diambil jalan tengah, yakni 18 tahun," paparnya.

Namun demikian, Andi mengakui usaha untuk mendapatkan porsi di jajaran wakil rakyat terbilang sulit karena kerap diabaikan dan dipandang sebelah mata oleh partai. Karena itu, ia meminta sokongan masyarakat dan media agar seluruh pemangku kebijakan mau mendengar dan melaksanakannya. "Kita punya kaukus perempuan parlemen untuk menyuarakan isu ini, tapi sayangnya partai kurang responsif," pungkasnya.

 

Momentum untuk perempuan

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan revisi UU MD3 seharusnya menjadi momentum meningkatkan keterwakilan perempuan di kursi pimpinan dan AKD. Sayangnya, sejauh ini perubahan regulasi itu hanya fokus pada pembagian kekuasaan pimpinan MPR. "Perubahan UU itu seharusnya fokus untuk memastikan legislator perempuan mendapatkan tempat secara pasti," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan angka keterpilihan perempuan menunjukkan grafik naik dari setiap perhelatan pesta demokrasi. Sebanyak 118 calon anggota legislatif perempuan terpilih pada Pemilu 2019 atau 20,52% dari 575 kursi DPR RI. Lebih menggembirakan lagi, tercatat 30,9% atau 42 perempuan lolos menjadi anggota DPD.

"Itu belum cukup tanpa kehadiran kaum hawa di kursi pin dan AKD. Maka dalam pembahasan UU MD3 kali ini perlu ada penegasan untuk kuota perempuan di posisi strategis itu juga menjalankan putusan MK No 82/PUU-XII) 2014 supaya ruang aspirasi kaum hawa lebih luas serta memperbaiki kinerja wakil rakyat secara umum," pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya