Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan kian menguat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai RUU Pertanahan dengan subtansi yang tersusun saat ini harus ditolak karena berlawanan dengan upaya menekan konflik agraria dan menyampingkan keadilan atas kepemilikan tanah.
"RUU Pertanahan yang kita harapkan bisa jadi dasar hukum menuntaskan konflik agraria itu ternyata tidak ada berdasarkan isi yang kita cermati. Bahkan, itu bisa melahirkan konflik baru," kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga pada diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin.
Diskusi juga dihadiri Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Siti Rakhma Mary, dan Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi.
Menurut Sandrayati, RUU Pertanahan seharusnya mampu menjawab semua persoalan agraria hingga yang terjadi di zaman kolonial. Seperti konflik di Mesuji, Lampung, yang tidak kunjung berhenti dan terselenggaranya akibat lemahnya aturan serta tidak ada sarana penyelesaiannya.
RUU Pertanahan justru terkesan sebagai pemutihan pe-nguasaan lahan oleh korporasi. "Hal lain yang kami lihat adalah kolonisasi, praktik politik agraria masa kolonial kembali tersirat dalam RUU ini karena ketika seseorang tidak mampu membuktikan kepemilikan, tanah menjadi milik negara," katanya.
Sandrayati mengingatkan DPR-RI dan Pemerintahan Semesta melengkapi UU No 5 Tahun 1960 tentang Per-aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sudah lengkap, tetapi perlu penyesuaian dan pengayaan tafsir. "Itu melalui RUU Pertanahan tapi nyatanya tidak dilakukan. Atas dasar itu, Komnas HAM minta menunda pengesahan RUU ini."
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria Sri Wulan Sumardjono menyebut RUU Pertanahan cenderung memihak kelompok masyarakat yang memiliki kekuatan besar secara ekonomi dan lainnya. Hal itu terlihat dari adanya ketentuan pemilik hak guna lahan dapat memperoleh perpanjangan untuk kali kedua sehingga jangka waktunya bisa mencapai 90 tahun.
"Tidak hanya itu, penetapan batas maksimum penguasaan atau pemilikan tanah juga ada pengecualian dan bisa dilanggar asalkan bersedia membayar pajak lebih tinggi. Jelas itu sangat melenceng dari reforma agraria. Jadi dari catatan itu RUU Pertanahan itu kontraproduktif dengan semangat keadilan dan reforma agraria sehingga harus ditolak," tegas Maria.
Persulit masyarakat adat
Adapun Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi menilai RUU Pertanahan mempersulit rakyat mendapatkan hak pengelolaan lahan adat. Pasalnya, tanah objek reforma agraria (TORA) atau wilayah adat berstatus sebagai milik negara.

RUU Pertanahan rencananya disahkan DPR pada 24 September mendatang. Kendati begitu, Partai NasDem mengusulkan penundaan.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate pun menilai masih banyak substansi yang belum sempurna dalam RUU tersebut.
"Kami melihat masih banyak substansi dalam RUU Pertanahan yang harus dibicarakan kembali, terutama substansi tentang status pengelolaan lahan," tutur Johnny saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9). (P-2)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
KontraS menyoroti ancaman terhadap tim advokasi Andrie Yunus, mendorong perlindungan negara dan pembentukan Tim Gabungan Independen.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved