Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
TINGKAT pemahaman masyarakat yang masih rendah dalam menerima dan meneruskan informasi terkait SARA di media sosial menjadi bukti rendahnya kesadaran hukum. Hal itu ditandai dengan kurangnya budaya santun dalam menyampaikan pendapat atau pemikiran melalui jejaring sosial.
Hal itu dikemukakan Jaksa Agung Intelijen Jan Samuel Maringka di sela-sela acara Forum Komunikasi Pria Kaum Bapak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), di Surakarta, Jumat (6/9). Hadir pula sebagai pembicara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Dirut PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Menurut dia, perkembangan teknologi memudahkan beredarnya rekayasa informasi dan tanpa terseleksi melalui medsos. '"Masih tinggi pula potensi konflik sosial di masyarakat, sehingga mudah tersulut isu berbasis SARA yang belum terbukti kebenarannya," kata Jan Maringka.
Korps Adhyaksa diakuinya memiliki tugas dan fungsi di bidang ketertiban dan ketentraman umum, seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan pengawasan peredaran barang cetakan. Berikutnya, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU 16/2004.
Untuk melaksanakan seluruh tugas ketertiban dan ketenteraman umum, sambung dia, pihaknya punya beberapa strategi. Pertama, konsolidasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang merupakan bentuk pengenalan stakeholder dan teritorial wilayah penugasan.
Kedua, melaksanakan program Jaksa Garda Negeri (Jaga Negeri) dalam wujud optimalisasi peran Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Itu dilakukan untuk turut merajut kebhinekaan dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketiga, penanaman kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Menyapa dan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum. Selanjutnya, mewujudkan sinergi komunitas intelijen pusat (Kominpus) dan daerah (Forkompinda), serta tindakan represif sebagai last resort.
Ia menegaskan, penegakan hukum bukanlah industri yang keberhasilannya ditentukan semata-mata dari kuantitas penanganan perkara. Penegakan hukum dikatakan berhasil apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Oleh karena itu upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum juga menjadi bagian dari penegakan hukum, seperti halnya penindakan (represif)," terang Jan Maringka.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan jajaran intelijen Kejaksaan Republik Indonesia untuk bisa memahami dan menyadari secara penuh tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewajiban. Aparat intelijen kejaksaan juga harus mampu memberikan kontribusi positif, khususnya dalam upaya menjaga dan mengawal praktik berdemokrasi di Tanah Air.
Prasetyo berharap jajaran intelijen kejaksaan dapat mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi pelbagai tantangan, dan hambatan, seiring berkembangnya dinamika segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Intelijen kejaksaan sebagai perangkat penguat dan pendukung keberhasilan operasi penegakan hukum memiliki peran yang amat penting. Penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Kejaksaan RI pada 26-27 Juni di Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menguatkan peran tersebut.
Jaksa Agung menekankan Rakernis Bidang Intelijen yang mengusung tema Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan Merajut Kebhinekaan dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu 2019, hendaknya menjadi cerminan dari sebuah semangat dan niat, serta tekad dan komitmen.
Tujuannya untuk membentuk karakter intelijen kejaksaan yang profesional, berintegritas, sensitivitas tangguh, dan responsif karena dibekali insting serta kepekaan tinggi dan modern, berwawasan dan punya kemampuan beradaptasi dengan setiap perubahan yang ada.
Hal itu menjadi sesuatu yang penting dan dibutuhkan dalam tiap perhelatan pesta demokrasi, seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Begitupula dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang tidak sedikit menimbulkan friksi, polarisasi, serta ketegangan sebagai ekses dari adanya perbedaan jenis, serta kepentingan yang membawa konsekuensi timbulnya perbedaan ataupun pertentangan sikap, pilihan politik, dan figur yang diinginkan.
Prasetyo juga mengapresiasi seluruh jajaran intelijen kejaksaan yang responsif, serta mengambil bagian untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu di negeri ini. Intelijen kejaksaan diimbau tetap menjaga kepekaan, antisipasi, dan deteksi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pelantikan presiden, serta terbentuknya kabinet dan parlemen baru pada Oktober mendatang. (OL-8)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia disoroti setelah menyinggung sosok "Raja Jawa" saat berpidato di Munas Golkar beberapa waktu lalu.
BEBERAPA waktu lalu para musisi turut merespons dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada dan revisi PKPU
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved