Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membenarkan diterimanya revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh seluruh fraksi di DPR berkaitan dengan rencana MPR melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD).
Melalui revisi tersebut, pimpinan MPR diproyeksikan akan berjumlah 10 orang dengan komposisi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
"Tentu maksudnya adalah agar ketika kemudian fraksi-fraksi itu membahas sesuatu yang penting, misalnya terkait amandemen UUD maka bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," ungkap Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Arsul mengungkapkan revisi UU MD3 pertama kali muncul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). PAN mengusulkan agar semua fraksi memiliki perwakilan pimpinan di MPR. Arsul melanjutkan usulan tersebut akhirnya bisa diterima oleh ke-9 partai yang ada di parlemen.
"Kemudian PPP setuju, Demokrat setuju, Gerindra setuju, PKB juga tidak keberatan, Golkar tidak keberatan, PDIP akhirnya bisa memahami dan ada catatan dari NasDem yang harus kita hormati," ungkapnya.
Baca juga: Amendemen Jangan Ganggu Sistem Presidensial
Arsul melanjutkan, rencana penerapan amandemen UUD 45 menjadi salah satu alasan semua fraksi menyetujui diperlukannya perwakilan dari setiap fraksi sebagai pimpinan di MPR. Hal ini berkaca pada amandemen pertama sampai dengan keempat yang juga dilakukan dengan cara menerapkan pimpinan dari setiap partai.
"MPR periode 1999 hingga 2004 kan semua fraksi punya pimpinan pada saat itu yang diketuai oleh Amien Rais. Itu kita kembalikan mau ada rencana amandemen UUD," tuturnya.
Terkait target waktu penyelesaian RUU MD3, ADPR memiliki semangat untuk menylesaikan pada periode masa bakti saat ini yang akan berakhir akhir September mendatang. Arsul optimistis revisi UU MD3 bisa diselesaikan cepat karena hanya 1 pasal yang direvisi.
"Hanya 1 pasal, di bahas 1 hari juga selesai kalau pemerintah sepakat," ungkapnya.
Soal anggaran, Arsul mengungkapkan setiap fraksi sepakat anggaran pimpinan untuk MPR tidak perlu bertambah. Cukup mengatur ulang pembagiaan anggaran dari 5 pimpinan menjadi 10 pimpinan.
"PPP tidak masalah dengan itu," pungkasnya.(OL-5)
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved