Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PPP Akui Revisi UU MD3 Terkait Rencana Amendemen UUD

Putra Ananda
06/9/2019 15:45
PPP Akui Revisi UU MD3 Terkait Rencana Amendemen UUD
Sekjen PPP Arsul Sani(MI/Mohamad Irfan)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membenarkan diterimanya revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh seluruh fraksi di DPR berkaitan dengan rencana MPR melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD).

Melalui revisi tersebut, pimpinan MPR diproyeksikan akan berjumlah 10 orang dengan komposisi 1 ketua dan 9 wakil ketua.

"Tentu maksudnya adalah agar ketika kemudian fraksi-fraksi itu membahas sesuatu yang penting, misalnya terkait amandemen UUD maka bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," ungkap Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).

Arsul mengungkapkan revisi UU MD3 pertama kali muncul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). PAN mengusulkan agar semua fraksi memiliki perwakilan pimpinan di MPR. Arsul melanjutkan usulan tersebut akhirnya bisa diterima oleh ke-9 partai yang ada di parlemen.

"Kemudian PPP setuju, Demokrat setuju, Gerindra setuju, PKB juga tidak keberatan, Golkar tidak keberatan, PDIP akhirnya bisa memahami dan ada catatan dari NasDem yang harus kita hormati," ungkapnya.

Baca juga: Amendemen Jangan Ganggu Sistem Presidensial

Arsul melanjutkan, rencana penerapan amandemen UUD 45 menjadi salah satu alasan semua fraksi menyetujui diperlukannya perwakilan dari setiap fraksi sebagai pimpinan di MPR. Hal ini berkaca pada amandemen pertama sampai dengan keempat yang juga dilakukan dengan cara menerapkan pimpinan dari setiap partai.

"MPR periode 1999 hingga 2004 kan semua fraksi punya pimpinan pada saat itu yang diketuai oleh Amien Rais. Itu kita kembalikan mau ada rencana amandemen UUD," tuturnya.

Terkait target waktu penyelesaian RUU MD3, ADPR memiliki semangat untuk menylesaikan pada periode masa bakti saat ini yang akan berakhir akhir September mendatang. Arsul optimistis revisi UU MD3 bisa diselesaikan cepat karena hanya 1 pasal yang direvisi.

"Hanya 1 pasal, di bahas 1 hari juga selesai kalau pemerintah sepakat," ungkapnya.

Soal anggaran, Arsul mengungkapkan setiap fraksi sepakat anggaran pimpinan untuk MPR tidak perlu bertambah. Cukup mengatur ulang pembagiaan anggaran dari 5 pimpinan menjadi 10 pimpinan.

"PPP tidak masalah dengan itu," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik