Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membenarkan diterimanya revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh seluruh fraksi di DPR berkaitan dengan rencana MPR melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD).
Melalui revisi tersebut, pimpinan MPR diproyeksikan akan berjumlah 10 orang dengan komposisi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
"Tentu maksudnya adalah agar ketika kemudian fraksi-fraksi itu membahas sesuatu yang penting, misalnya terkait amandemen UUD maka bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," ungkap Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Arsul mengungkapkan revisi UU MD3 pertama kali muncul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). PAN mengusulkan agar semua fraksi memiliki perwakilan pimpinan di MPR. Arsul melanjutkan usulan tersebut akhirnya bisa diterima oleh ke-9 partai yang ada di parlemen.
"Kemudian PPP setuju, Demokrat setuju, Gerindra setuju, PKB juga tidak keberatan, Golkar tidak keberatan, PDIP akhirnya bisa memahami dan ada catatan dari NasDem yang harus kita hormati," ungkapnya.
Baca juga: Amendemen Jangan Ganggu Sistem Presidensial
Arsul melanjutkan, rencana penerapan amandemen UUD 45 menjadi salah satu alasan semua fraksi menyetujui diperlukannya perwakilan dari setiap fraksi sebagai pimpinan di MPR. Hal ini berkaca pada amandemen pertama sampai dengan keempat yang juga dilakukan dengan cara menerapkan pimpinan dari setiap partai.
"MPR periode 1999 hingga 2004 kan semua fraksi punya pimpinan pada saat itu yang diketuai oleh Amien Rais. Itu kita kembalikan mau ada rencana amandemen UUD," tuturnya.
Terkait target waktu penyelesaian RUU MD3, ADPR memiliki semangat untuk menylesaikan pada periode masa bakti saat ini yang akan berakhir akhir September mendatang. Arsul optimistis revisi UU MD3 bisa diselesaikan cepat karena hanya 1 pasal yang direvisi.
"Hanya 1 pasal, di bahas 1 hari juga selesai kalau pemerintah sepakat," ungkapnya.
Soal anggaran, Arsul mengungkapkan setiap fraksi sepakat anggaran pimpinan untuk MPR tidak perlu bertambah. Cukup mengatur ulang pembagiaan anggaran dari 5 pimpinan menjadi 10 pimpinan.
"PPP tidak masalah dengan itu," pungkasnya.(OL-5)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved