Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bupati Nonaktif Mesuji Diganjar 8 Tahun Penjara

LN/Ant/P-1
06/9/2019 08:50
Bupati Nonaktif Mesuji Diganjar 8 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Mesuji, terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji(ANTARA/ARDIANSYAH)

PENGADILAN Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Bupati nonaktif Mesuji Khamami selama delapan tahun penjara. Khamami dinilai korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Selain delapan tahun kurungan penjara, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan. Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. "Jika terdakwa tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata dia.

Tidak sampai di situ, hakim juga tetap memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya. Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk hukuman terdakwa Taufik, hakim menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Untuk terdakwa Wawan Suhendra dijatuhi hukuman selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," tegasnya.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji saat itu bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Mufakat jahat itu sebenarnya tak hanya dilakukan tiga terdakwa. Ada seorang lagi yang terlibat, yakni Najmul Fikri, mantan Kadis PUPR Kab Mesuji. Namun, hingga sidang putusan itu, Najmul hanya ditetapkan sebagai saksi. (LN/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya