Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SIDANG Paripurna DPR RI menyetujui usulan revisi terbatas terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto tersebut, kemarin, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
Poin utama dalam revisi terbatas UU MD3 ialah tentang penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10, yang terdiri atas 1 ketua dan 9 wakil ketua. Dalam UU No 2 Tahun 2018 yang masih berlaku saat ini, pimpinan MPR terdiri atas 1 ketua dan 5 wakil ketua.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Utut kepada peserta rapat yang langsung menjawab dengan kata setuju.
Sidang yang juga menyetujui revisi UU tentang KPK itu hanya berlangsung kurang dari 20 menit. Pandangan fraksi-fraksi terkait dengan revisi kedua undang-undang tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
UU MD3 terakhir mendapat revisi pada 2018. Saat itu, susunan pimpinan MPR ditambah menjadi delapan orang. Namun, jumlah tersebut hanya berlaku untuk MPR periode sampai dengan 2019.
Adapun untuk MPR periode 2019-2024 dikurangi lagi menjadi lima pimpinan. Belum sempat diterapkan, DPR kembali melakukan revisi dengan alasan kesetaraan bagi semua perwakilan partai politik dan DPD. Hasil Pemilu 2019 meloloskan sembilan parpol.
Selain mengatur tentang penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang, revisi UU MD3 juga akan membahas hal teknis tentang bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam Sidang Paripurna MPR.
Selajutnya, setiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu bakal calon pimpinan MPR. Dari sepuluh calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih lewat sistem pemungutan suara oleh anggota dalam sidang paripurna. Anggota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menuturkan komposisi pimpinan MPR selalu berubah dari waktu ke waktu. Perubahan dilakukan mengikuti dinamika dan kebutuhan terkait dengan fungsi dan tugas lembaga MPR.
"Kalau indikatornya sebe-rapa cukupkah ketua MPR, hal tersebut merupakan hal yang debatable tergantung dengan kebutuhan yang dibutuhkan saat ini," ujarnya.
Terkait amendemen UUD
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku penambah-an kursi pimpinan MPR juga untuk memuluskan rencana amendemen UUD 1945.
"Karena ada rencana MPR periode depan itu akan menggulirkan amendemen terbatas, utama yang terkait dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Arsul menyebut dengan semua wakil partai politik di MPR akan memudahkan investasi kekuatan politik. "Terlepas dari apakah dia (parpol) besar atau kecil, bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi."
Arsul membantah ada kesepakatan antarfraksi di parlemen membahas revisi UU MD3 satu paket dengan pembahasan amendemen terbatas UUD 1945. Dia menyebut hal teknis bakal dibicarakan belakangan. (Medcom/P-2)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
PKB anggpa wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved