Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Presiden Joko Widodo tidak menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi undang-undang tersebut.
Ia optimistis RUU inisiatif DPR tersebut tidak akan disahkan jika Presiden menolaknya. Agus juga menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah tidak berkonsultasi terkait lahirnya RUU tersebut.
"KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ungkap Agus, Jumat (5/9).
Baca juga: KPK Gelisah dan Merasa di Ujung Tanduk
Agus mencatat DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi yang mengancam eksistensi KPK.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ungkapnya.
KPK, sambung Agus, percaya bahwa Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataannya yang tidak ingin melemahkan komisi antikorupsi itu. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.
"KPK berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja pencegahan dan penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak," tandasnya.
Sejumlah aturan yang dianggap melemahkan kinerja KPK antara lain, terkait pengawasan tertuang di Pasal 37 RUU KPK yang berbunyi, dalam rangka mengawasi tugas wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas. Dewan pengawas yang dimaksud merupakan lembaga nonstruktural, yang anggotanya berjumlah lima orang pilihan DPR dan Presiden.
Selain itu, dalam melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis kepada dewan pengawas KPK, seperti tertuang dalam pasal 12 A dan 12 B. Dalam pasal 37 B, dewan pengawas juga bisa menolak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam proses kinerja KPK.
Tidak hanya itu, ada pula beberapa poin perubahahan yang mengancam independensi KPK, seperti pasal 43 (1) yang berbunyi penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kemudian, dalam pasal 45, penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil.
Kemudian, dalam pasal 40 (1), KPK berwenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. (OL-8)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved