Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Berpinta agar Presiden Tolak Revisi UU KPK

M. Iqbal Al Machmudi
05/9/2019 19:56
KPK Berpinta agar Presiden Tolak Revisi UU KPK
Agus Rahardjo (kiri)(Antara/ Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Presiden Joko Widodo tidak menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi undang-undang tersebut.

Ia optimistis RUU inisiatif DPR tersebut tidak akan disahkan jika Presiden menolaknya. Agus juga menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah tidak berkonsultasi terkait lahirnya RUU tersebut.

"KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ungkap Agus, Jumat (5/9).

 

Baca juga: KPK Gelisah dan Merasa di Ujung Tanduk

 

Agus mencatat DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi yang mengancam eksistensi KPK.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ungkapnya.

KPK, sambung Agus, percaya bahwa Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataannya yang tidak ingin melemahkan komisi antikorupsi itu.  Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.

"KPK berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja pencegahan dan penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak," tandasnya.

Sejumlah aturan yang dianggap melemahkan kinerja KPK antara lain, terkait pengawasan tertuang di Pasal 37 RUU KPK yang berbunyi,  dalam rangka mengawasi tugas wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas. Dewan pengawas yang dimaksud merupakan lembaga nonstruktural, yang anggotanya berjumlah lima orang pilihan DPR dan Presiden.

Selain itu, dalam melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis kepada dewan pengawas KPK, seperti tertuang dalam pasal 12 A dan 12 B. Dalam pasal 37 B, dewan pengawas juga bisa menolak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam proses kinerja KPK.

Tidak hanya itu, ada pula beberapa poin perubahahan yang mengancam independensi KPK, seperti pasal 43 (1) yang berbunyi penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kemudian, dalam pasal 45, penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil.

Kemudian, dalam pasal 40 (1), KPK berwenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya