Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Dituding Menghasut, Sri Bintang Kembali Dilaporkan ke Polisi

Tri Subarkah
04/9/2019 19:53
Dituding Menghasut, Sri Bintang Kembali Dilaporkan ke Polisi
Politisi dan Aktivis Sri Bintang Pamungkas(MI/Susanto)

PERSAUDARAAN Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9). Ketua Umum PITI,  Ipong Hembing Putra keberatan atas video pernyataan Sri Bintang yang beredar di internet.

Menurut Ipong, video tersebut berisi hasutan dan provokasi kepada rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.

Dia juga meminta agar pihak kepolisian menindak tegas Sri Bintang. "Negara kita ini negara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Mohon segera diproses dan ditindak dengan tegas. Mau jadi apa negara kita ini kalau tidak ditindak seperti itu?" ujarnya.

Ipong mengaku pertama kali melihat video tersebut pada 31 Agustus di laman Youtube. Dalam laporannya, dia  membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Ipung menyatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya melaporkan Sri Bintang. "Karena dulu saya laporkan dia, dia menuduh presiden tuh islamnya pura-pura. Udah pernah saya laporkan. Sampai sekarang tapi tindak lanjutnya belum ada," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik