Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap distribusi gula di lingkup PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Dua dari tiga orang itu ialah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dua pejabat tinggi perusahaan plat merah itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait distribusi gula impor dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (3/9).
"Ada dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji dari Pieko terkait distribusi gula.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Dirut PTPN III Masih Buron
Menurut Laode, kasus bermula pada awal 2019 saat perusahaan Pieko ditunjuk sebagai pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang pendistribusian gula impor dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat kuota mengimpor gula.
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.
Laode menyebut Dolly meminta duit kepada Pieko dengan alasan kebutuhan pribadi.
"Ada uang senilai S$345.000 yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dimana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Laode.
Sebagai yang diduga menerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tiga tersangka itu, KPK baru mengamankan Kadek Kertha. KPK mengimbau Pieko dan Dolly bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. (OL-2)
Gula dapat merangsang pelepasan serotonin dan endorfin di otak, yaitu zat kimia yang membuat perasaan lebih nyaman dan bahagia.
Serangan jantung kerap dikaitkan dengan kebiasaan merokok, jarang berolahraga, atau pola makan yang buruk.
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, pemerintah memastikan pasokan gula konsumsi berada pada level aman.
Gula dapat ditemukan secara alami pada makanan seperti buah, sayur, dan susu, maupun ditambahkan ke berbagai produk olahan sebagai gula tambahan.
Riset menemukan konsumsi fruktosa dapat memicu sel imun bereaksi lebih kuat terhadap racun bakteri, meningkatkan risiko peradangan bahkan pada orang sehat.
Food Policy Fellowship 2025 yang diselenggarakan oleh Pijar Foundation bekerja sama dengan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, resmi ditutup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved