Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap distribusi gula di lingkup PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Dua dari tiga orang itu ialah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dua pejabat tinggi perusahaan plat merah itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait distribusi gula impor dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (3/9).
"Ada dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji dari Pieko terkait distribusi gula.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Dirut PTPN III Masih Buron
Menurut Laode, kasus bermula pada awal 2019 saat perusahaan Pieko ditunjuk sebagai pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang pendistribusian gula impor dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat kuota mengimpor gula.
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.
Laode menyebut Dolly meminta duit kepada Pieko dengan alasan kebutuhan pribadi.
"Ada uang senilai S$345.000 yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dimana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Laode.
Sebagai yang diduga menerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tiga tersangka itu, KPK baru mengamankan Kadek Kertha. KPK mengimbau Pieko dan Dolly bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. (OL-2)
Secara kimia, gula dapat terdiri dari satu atau beberapa molekul gula yang disebut monosakarida seperti glukosa dan fruktosa atau disakarida seperti sukrosa
Diabetes melitus merupakan penyakit metabolik utama pada anak yang sifatnya kronis dan potensial menganggu tumbuh kembang anak.
Kenali tanda-tanda tubuh kelebihan gula agar terhindar dari risiko diabetes dan gangguan metabolisme.
Dalam istilah ilmiah, gula merupakan sakarida, terutama glukosa, fruktosa, dan sukrosa, yang mudah diserap dan digunakan oleh tubuh.
Konsumsi gula secara berlebihan dan tidak mengatur pola makan yang sehat juga bisa menyebabkan timbulnya beberapa penyakit yang bisa mengancam kesehatan tubuh.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved