Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Dirut PTPN III Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Dhika Kusuma Winata
04/9/2019 06:21
Dirut PTPN III Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap distribusi gula di lingkup PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Dua dari tiga orang itu ialah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Dua pejabat tinggi perusahaan plat merah itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait distribusi gula impor dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (3/9).

"Ada dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji dari Pieko terkait distribusi gula.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Dirut PTPN III Masih Buron

Menurut Laode, kasus bermula pada awal 2019 saat perusahaan Pieko ditunjuk sebagai pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang pendistribusian gula impor dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat kuota mengimpor gula.

Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.

Laode menyebut Dolly meminta duit kepada Pieko dengan alasan kebutuhan pribadi.

"Ada uang senilai S$345.000 yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dimana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Laode.

Sebagai yang diduga menerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari tiga tersangka itu, KPK baru mengamankan Kadek Kertha. KPK mengimbau Pieko dan Dolly bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya