Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Bantah Abaikan Kasus HAM di Papua

Golda Eksa
03/9/2019 20:43
Pemerintah Bantah Abaikan Kasus HAM di Papua
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto(MI/ADAM DWI )

PEMERINTAH menepis tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM, serta dianggap enggan menyelesaikan sejumlah kasus HAM berat yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Tuduhan itu disampaikan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda.

Benny memprovokasi negara-negara lain dengan pelbagai informasi yang seolah-olah pemerintah Indonesia tidak mampu mengurus persoalan di bumi cenderawasih. Tokoh separatis Papua itu juga menyebut pemerintah Indonesia menelantarkan masyarakat Papua dan membiarkan terjadi pelanggaran HAM, seperti penyiksaan dan pembunuhan.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menangkis tuduhan tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak mungkin melakukan semua pelanggaran seperti yang dituduhkan itu.

"Bukan seperti itu. Tapi karena ada teknis hukum, aturan main yang tidak bisa dipenuhi," ujar Wiranto dalam konferensi pers terkait perkembangan situasi di Papua dan Papua Barat, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9).

Baca juga: Video dan Foto jadi Bukti Keterlibatan Benny Wenda

Menurut dia, berdasarkan data yang diterima pemerintah diketahui ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM yang akan diinvestigasi. Namun setelah disortir ternyata hanya ada 3 perkara yang masuk kategori pelanggaran kemanusiaan, yaitu Wasior yang terjadi 2001, Wamena (2003), dan Paniai (2014). Sementara sisanya dinilai sebagai kasus kriminal biasa.

Untuk ketiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu, sambung dia, juga sudah terjalin kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Penanganan kasus pun belum tuntas karena proses penyidikan harus memiliki cukup bukti terkait pelanggaran HAM.

"Masalahnya antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM belum klop. Apa (data) yang ditemukan Komnas HAM diserahkan ke Kejagung, namun ternyata belum memenuhi proses (syarat pengajuan) peradilan sehingga dikembalikan. Nah, ini tentu memakan waktu."

Persoalan lain yang juga menghambat penyelesaian perkara ialah adanya penolakan autopsi jasad dari pihak keluarga. Walaupun demikian, imbuhnya, pemerintah berupaya menyelesaikan kasus itu. Korps Adhyaksa dan Komnas HAM saat ini telah berkoordinasi untuk melengkapi syarat formil.

"Saya banyak mendapat berita yang terus dilansir untuk mendiskreditkan pemerintah, seakan-akan pemerintah enggak adil terhadap Papua dan Papua Barat. Saya sampaikan bahwa sejak Presiden Joko Widodo, maka orientasi adalah membangun daerah pinggiran termasuk Papua," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya