Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pansel Capim KPK Abai, Pukat UGM: Presiden Harus Evaluasi!

M Ilham Ramadhan Avisena
28/8/2019 20:29
Pansel Capim KPK Abai, Pukat UGM: Presiden Harus Evaluasi!
Tes Wawancara dan Uji Publik Capim KPK(MI/Bary Fathahilah)

KETUA Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gajdah Mada (Pukat UGM), Oce Madril meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang kerap mengabaikan suara publik.

"Presiden harus membuktikan komitmen memperkuat KPK dengan tidak memilih nama-nama capim yang terindikasi bermasalah. Bagaimanapun, hasil kerja pansel menjadi cermin sikap Presiden," kata Oce melalui keterangan resminya, Rabu (28/8).

Ia mengatakan, tanpa ketegasan dan kepemimpinan Presiden, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil. Salah satu pengabaian yang dilakukan pansel ialah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Calon Pimpinan KPK Bantah Terima Suap dari DL Sitorus

Pelaporan LHKPN juga merupakan syarat mutlak yang tertuang dalam Pasal 29 UU 30/2002 tentang KPK. Berulang kali isu tersebut dilayangkan oleh masyarakat, namun masih saja ada calon yang tidak taat melaporkan LHKPN lolos ke tahap selanjutnya. 

Itu seolah menjadi penegasan bahwa penelusuran rekam jejak yang diberikan oleh KPK kepada pansel tidak dijadikan pertimbangan dalam menyaring 20 capim.

"Masih ada beberapa catatan dari 20 calon pimpinan KPK yang lolos. Antara lain calon yang tidak taat dalam pelaporan LHKPN, diduga pernah terlibat pelanggaran etik, pernah menghalangi kerja KPK, dan bahkan ada yang diduga pernah menerima gratifikasi," tutur Oce.

Seharusnya masukan KPK itu dijadikan pertimbangan pansel dalam menyeleksi. Tapi kenyataannya, sambung Oce, hal itu tidak dihiraukan oleh pansel.

Oleh karenanya, KPK diminta untuk membuka hasil penelusurannya kepada publik. Itu bertujuan untuk menjawab jika pansel masih memiliki keraguan atas temuan KPK.

"Pansel calon pimpinan KPK perlu transparan serta lebih mempertimbangkan masukan publik dalam melakukan proses seleksi. Prinsip transparansi menjadi ketentuan sesuai Pasal 31 UU KPK. Pansel harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai kriteria dalam seleksi calon pimpinan KPK. Setelah itu, pansel harus membuka hasil penilaian seleksi," ujar Oce. (Mir/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya