Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstrusikan ke seluruh jajaran daerah untuk membuat rencana anggaran belanja terkait dengan sertifikasi aset daerah. Perencanaan itu akan dimulai pada 2020.
Instruksi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, dalam rangka pencatatan dan penertiban aset-aset negara di daerah Indonesia.
"Kami meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020 untuk anggaran sertifikasi aset daerah. Dari aset Kemendagri, aset provinsi, kabupaten/kota, sampai ke aset desa," terang Tjahjo seusai rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode mengaku dalam mendata aset-aset di daerah banyak sekali ditemukan barang-barang yang tidak memiliki surat dan sebagian barang malah tidak diketahui kepemilikannya.
Selama ini, KPK sudah melakukan penertiban aset di beberapa daerah. Laode mengklaim dengan langkah itu, KPK telah banyak menyelamatkan aset pemerintah. Salah satunya, Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan.
"Stadion Mattoangin Sulawesi Selatan di Makassar itu kan aset pemda itu dikuasi oleh yayasan, nanti sekarang bisa kembali setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam. Jadi asetnya bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset," jelas Laode.
Meski begitu, diakui Laode, masih banyak barang atau aset yang terbengkalai. KPK tidak bisa melakukan penyelamatan aset sendirian.
"Kami sudah jalan ke provinsi-provinsi, tapi itu kan makan waktu lama. Karena itu, kami minta ke Pak Menteri (Mendagri) untuk petunjuk dan mengoordinasikan tentang pencatatan dan penertiban aset daerah tersebut," kata Laode.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati menuturkan kehadiran pihaknya untuk memberikan pertimbangan hukum atas penertiban dan penyelamatan aset negara.
"Bisa beri bantuan juga apabila kementerian, lembaga provinsi, atau kabupaten digugat terkait dengan masalah aset, atau juga mungkin melakukan gugatan juga terkait dengan aset yang kemungkinan aset itu milik pemerintah provinsi atau kabupaten dan daerah," tandasnya. (Ins/P-2)
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved