Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Daerah Wajib Siapkan Dana Sertifikasi Aset

Insi Nantika Jelita
28/8/2019 12:10
Daerah Wajib Siapkan Dana Sertifikasi Aset
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.(MI/PIUS ERLANGGA)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstrusikan ke seluruh jajaran daerah untuk membuat rencana anggaran belanja terkait dengan sertifikasi aset daerah. Perencanaan itu akan dimulai pada 2020.

Instruksi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, dalam rangka pencatatan dan penertiban aset-aset negara di daerah Indonesia.

"Kami meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020 untuk anggaran sertifikasi aset daerah. Dari aset Kemendagri, aset provinsi, kabupaten/kota, sampai ke aset desa," terang Tjahjo seusai rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode mengaku dalam mendata aset-aset di daerah banyak sekali ditemukan barang-barang yang tidak memiliki surat dan sebagian barang malah tidak diketahui kepemilikannya.

Selama ini, KPK sudah melakukan penertiban aset di beberapa daerah. Laode mengklaim dengan langkah itu, KPK telah banyak menyelamatkan aset pemerintah. Salah satunya, Stadion Mattoangin  di Sulawesi Selatan.

"Stadion Mattoangin  Sulawesi Selatan di Makassar itu kan aset pemda itu dikuasi oleh yayasan, nanti sekarang bisa kembali setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam. Jadi asetnya bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset," jelas Laode.

Meski begitu, diakui Laode, masih banyak barang atau aset yang terbengkalai. KPK tidak bisa melakukan penyelamatan aset sendirian.

"Kami sudah jalan ke provinsi-provinsi, tapi itu kan makan waktu lama. Karena itu, kami minta ke Pak Menteri (Mendagri) untuk petunjuk dan mengoordinasikan tentang pencatatan dan penertiban aset daerah tersebut," kata Laode.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati menuturkan kehadiran pihaknya untuk memberikan pertimbangan hukum atas penertiban dan penyelamatan aset negara.

"Bisa beri bantuan juga apabila kementerian, lembaga provinsi, atau kabupaten digugat terkait dengan masalah aset, atau juga mungkin melakukan gugatan juga terkait dengan aset yang kemungkinan aset itu milik pemerintah provinsi atau kabupaten dan daerah," tandasnya. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya