Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstrusikan ke seluruh jajaran daerah untuk membuat rencana anggaran belanja terkait dengan sertifikasi aset daerah. Perencanaan itu akan dimulai pada 2020.
Instruksi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, dalam rangka pencatatan dan penertiban aset-aset negara di daerah Indonesia.
"Kami meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020 untuk anggaran sertifikasi aset daerah. Dari aset Kemendagri, aset provinsi, kabupaten/kota, sampai ke aset desa," terang Tjahjo seusai rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode mengaku dalam mendata aset-aset di daerah banyak sekali ditemukan barang-barang yang tidak memiliki surat dan sebagian barang malah tidak diketahui kepemilikannya.
Selama ini, KPK sudah melakukan penertiban aset di beberapa daerah. Laode mengklaim dengan langkah itu, KPK telah banyak menyelamatkan aset pemerintah. Salah satunya, Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan.
"Stadion Mattoangin Sulawesi Selatan di Makassar itu kan aset pemda itu dikuasi oleh yayasan, nanti sekarang bisa kembali setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam. Jadi asetnya bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset," jelas Laode.
Meski begitu, diakui Laode, masih banyak barang atau aset yang terbengkalai. KPK tidak bisa melakukan penyelamatan aset sendirian.
"Kami sudah jalan ke provinsi-provinsi, tapi itu kan makan waktu lama. Karena itu, kami minta ke Pak Menteri (Mendagri) untuk petunjuk dan mengoordinasikan tentang pencatatan dan penertiban aset daerah tersebut," kata Laode.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati menuturkan kehadiran pihaknya untuk memberikan pertimbangan hukum atas penertiban dan penyelamatan aset negara.
"Bisa beri bantuan juga apabila kementerian, lembaga provinsi, atau kabupaten digugat terkait dengan masalah aset, atau juga mungkin melakukan gugatan juga terkait dengan aset yang kemungkinan aset itu milik pemerintah provinsi atau kabupaten dan daerah," tandasnya. (Ins/P-2)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved