Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dalam rangka pencatatan dan penertiban aset-aset negara di daerah Indonesia.
Atas permintaan KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengintrusikan ke seluruh jajaran daerah untuk membuat rencana anggaran belanja terkait sertifikasi aset daerah. Rencana anggaran belanja untuk anggaran sertifikasi ini akan dimulai pada 2020 mendatang.
Baca juga: Ibu Kota Baru Tidak Akan Gantikan Fungsi Jakarta
"Kami meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020 untuk anggaran sertifikasi aset daerah. Dari aset Kemendagri, aset provinsi, kabupaten/kota sampai ke aset desa," terang Tjahjo usai rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8).
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengaku dalam mendata aset-aset di daerah banyak sekali ditemukan barang-barang yang tidak memiliki surat dan sebagian barang malah tidak diketahui kepemilikannya.
Selama ini, kata Laode, KPK sudah melakukan penertiban aset di beberapa daerah, namun masih banyak barang atau aset yang terbengkalai.
"Kita sudah jalan ke provinsi-provinsi tapi itu kan makan waktu lama. Karena itu kami minta ke pak Menteri untuk petunjuk dan mengkoordinasikan tentang pencatatan dan penertiban aset daerah tersebut," kata Laode.
"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendata kembali. Kalau yang terdahulu ada pelanggaran, ya sekarang kita rapikan dan agar menjadi terdata dan bisa dikuasai kembali oleh pemerintah," sambungnya.
Diakui Laode, KPK banyak menyelematkan aset. Salah satunya Stadion Matoangin, Sulawesi Selatan. Menurutnya, penyelamatan aset dapat dilakukan dengan pencatatan dan pengelolaan yang jelas.
"Stadion Matoangin Sulawesi Selatan di Makassar itu kan aset pemda itu dikuasi oleh yayasan, nanti bisa dikembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Jadi asetnya bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset," jelas Laode.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati menuturkan kehadiran pihaknya untuk memberikan pertimbangan hukum atas penertiban dan penyelamatan aset negara.
Baca juga: Ketua DPR Bacakan Surat Presiden Soal Pemindahan Ibu Kota
Menurutnya, pemda, pemprov dan kementerian bisa meminta bantuan kepada Jamdatun dalam optimalisasikan aset bermasalah.
"Bisa beri bantuan juga apabila kementerian, lembaga provinsi atau kabupaten digugat terkait masalah aset, atau juga mungkin melakukan gugatan juga terkait aset yang kemungkinan aset itu milik pemerintah provinsi atau kabupaten dan daerah," tandasnya. (OL-6)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved