Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pansel: Pemilihan Panelis Berdasarkan Keilmuan

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/8/2019 13:48
Pansel: Pemilihan Panelis Berdasarkan Keilmuan
Pansel Capim KPK.(MI/Susanto)

PANITIA seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua ahli dalam tes wawancara dan uji publik yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2019. Dua ahli tersebut yakni, pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan Sosiolog Universitas Indonesia Meutia Gani Rahman.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih menyebutkan, pertimbangan pansel dalam memilih panelis ialah karena keduanya dianggap mewakili semua elemen yang ada dalam ranah pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, ia mengharapkan, kedua panelis mampu memberikan rekomendasi yang terbaik kepada Pansel.

Baca juga: KPK Panggil Aher Terkait Suap Meikarta

Yenti menyebutkan pihaknya sempat merahasiakan dua nama panelis dalam tahap wawancara dan uji publik agar tidak ada intervensi dari peserta seleksi.

"Kita tuh sebetulnya masih merahasiakan nama itu, agar beliau berdua tidak didekati oleh capim. Kalo didekati kan kasihan, itu aja," tutur Yenti di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/8).

Senada, anggota Pansel lainnya, Hendardi menuturkan, pemilihan kedua panelis didasari oleh bidang keilmuan yang dimiliki.

"Ya, kita kan mengambil panelis atas pandangan atau pertimbangan-pertimbangan keilmuan yang bersangkutan. Soal track record dan sebagainya kami yang uji," tukas Hendardi.

Diketahui, dua panelis yang dihadirkan oleh Pansel ialah Meutia Gani Rochman dan Luhut Pangaribuan. Meutia ialah seorang sosiolog korupsi sedangkan Luhut merupakan ahli pidana.

Luhut Pangaribuan juga merupakan kuasa hukum dari tersangka suap kasus Garuda, Emirsyah Satar. Menanggapi soal kelayakan panelis yang melindungi tersangka korupsi, Hendardi menyatakan, "Emirsyah satar? Dia kan belum dihukum. Nanti setelah ada berkekuatan hukum tetap, baru itu anda boleh bilang dia korupsi," jelas Hendardi.

Baca juga: Pansel Capim KPK Pertimbangkan Semua Masukan Masyarakat

Hendardi menjelaskan, ditunjuknya Meutia dan Luhut memiliki kompetensi yang mumpuni di bidangnya. Oleh karenanya, ia meminta agar tidak semua keputusan Pansel tidak melulu dikaitkan dengan permasalahan lain.

"Jangan semua dikait-kaitkan, nanti kami tidak bisa ambil, kami harus ambil malaikat kalau semua tidak boleh ini tidak boleh itu," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya