Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan kucuran anggaran sebesar Rp54 miliar pada 2020, pihaknya akan kesulitan memberikan pelayanan yang maksimal kepada saksi dan korban.
Anggaran tersebut sangat jauh dari usulan LPSK, yakni sebesar Rp156 miliar. Menurutnya setelah dipotong Rp42 miliar untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor, sisa anggaran sebanyak Rp12 miliar tidak akan mencukupi pelayanan hingga akhir tahun 2020. Bahkan dengan sisa anggaran tersebut, pelayanan saksi dan korban hanya akan berlangsung selama tiga bulan.
“Apabila tidak ada tambah-an anggaran, ini menjadi rawan karena anggaran ini hanya dapat membiayai prog-ram perlindungan saksi dan korban selama tiga bulan,” kata Hasto.
Hasto mengatakan alokasi tahun 2020 merupakan ang-garan terendah yang diterima LPSK dalam lima tahun terakhir. Sejak 2015 hingga 2018, LPSK mendapatkan anggaran di kisaran Rp150 miliar-Rp75 miliar.
Kembali turun drastis di tahun 2019, menjadi Rp65 miliar dengan rencana penambahan anggaran sebesar Rp10 miliar.
Dengan semakin menurunnya anggaran itu, Hasto khawatir LPSK tidak maksimal memberikan perlin-dungan fisik kepada saksi tindak pidana korupsi, korban terorisme, pemberian rehabilitasi medis dan psikologis kepada korban pelanggaran HAM berat, dan tidak bisa memberikan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.
“Artinya, dalam delapan bulan kemudian, LPSK terpaksa tutup mata atas kebutuhan saksi dan korban pada situasi yang mengancam jiwa mereka, pemberian bantuan medis, dan lainnya,” kata Hasto.
Sekjen LPSK Noor Sidharta menyebut mereka sedang memperjuangkan agar anggaran LPSK naik menjadi Rp156 miliar. Hal itu menurutnya sesuai dengan kebutuhan yang ada pada 2019. “Sehingga tahun 2020 kalau misalnya, Rp42 miliar ini anggarannya memang masih belum definitif. Ini anggaran indikatif diberikan Kementerian Keuangan, tetapi biasa-nya indikatif ke definitif itu biasanya enggak beda-beda jauh sehingga kami sedang berjuang agar anggaran kami bisa meningkat minimal sebesar Rp156 miliar sesuai dengan kebutuhan real yang dibutuhkan di tahun 2019,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan dengan dana Rp54 miliar tersebut LPSK hanya dapat menunjang kinerja LPSK selama 4 bulan. Hal tersebut menyangkut kegiatan perlindungan hingga bantuan medis. (Mir/P-1)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved