Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOALISI Kawal Calon Pimpinan (Capim) KPK mengungkapkan adanya konflik kepentingan di beberapa anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati yang menyebut ada beberapa anggota Pansel Capim KPK yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Menurut Asfinawati yang bersangkutan pun telah melakukan pengakuan.
"Yang pertama adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Dan di dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Hendardi sendiri mengakui bahwa dirinya adalah penasihat ahli kepala kepolisian RI bersama dengan Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota pansel," ujarnya di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (25/8).
Selain itu, lanjut Asfinawati, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tercatat sebagai tenaga ahli Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) pada 2018 lalu. "Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asfinawati menuturkan berdasarkan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa penasihat ahli Kapolri saat menjalankan tugasnya mendapatkan upah dan fasilitas lainnya setingkat dengan eselon 1B atau inspektur jendral.
Baca juga : Sikapi Hasil Seleksi Capim KPK, Masa Depan KPK Jadi Sorotan
"Hal ini diatur sebagaimana dalam ayat 2 pasal 18 perkap penasihat ahli Kapolri. Dan sebelum pasal itu disebutkan dalam pasal 7 huruf (b) Perkap, persyaratan menjadi penasihat ahli adalah bersedia menandatangani kontrak. Jadi kita semua tahu kontrak kerja artinya ada hubungan kerja, maka ada hak dan kewajiban, dan seperti ayat yang lainnya, ada uang yang diberikan atas dasar kontrak kerja tersebut," tukasnya.
Untuk itu, Asfinawati menegaskan Koalisi Kawal Capim KPK mendesak Presiden Joko Widodo beserta anggota pansel lainnya untuk melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan pada publik mengenai permasalahan ini lebih dalam.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang didalamnya menyebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh melakukan keputusan atau tindakan tertentu.
"Meminta kepada pansel secara keseluruhan bukan kepada individu-individu untuk mengevaluasi, menelusuri, memperjelas hal ini kepada yang bersangkutan dan juga kepada pihak-pihak lainnya termasuk kepada koalisi. Dan presiden juga harus mengevaluasi dan memperjelas hal ini, termasuk salah satunya mengevaluasi lndikasi adanya konflik kepentingan," pungkasnya. (OL-7)
Gemas memiliki misi menjadi organisasi yang mampu menciptakan keharmonisan antara sesama anak bangsa
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Hal itu terlihat dari penunjukkan Donny yang telah melanggar Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misalnya pada Kamis (15/4), dilaporkan 1.330 kasus baru covid-19. Padahal pada Rabu (14/4) lalu, tercatat 661 kasus baru covid-19 dan Selasa (13/4) sebanyak 828 kasus.
Perlu ada upaya jemput bola dalam mempercepat target vaksinasi covid-19. Sebab, masih ada warga Jakarta yang ragu terhadap efektivitas vaksin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved