Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOALISI Kawal Calon Pimpinan (Capim) KPK mengungkapkan adanya konflik kepentingan di beberapa anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati yang menyebut ada beberapa anggota Pansel Capim KPK yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Menurut Asfinawati yang bersangkutan pun telah melakukan pengakuan.
"Yang pertama adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Dan di dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Hendardi sendiri mengakui bahwa dirinya adalah penasihat ahli kepala kepolisian RI bersama dengan Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota pansel," ujarnya di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (25/8).
Selain itu, lanjut Asfinawati, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tercatat sebagai tenaga ahli Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) pada 2018 lalu. "Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asfinawati menuturkan berdasarkan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa penasihat ahli Kapolri saat menjalankan tugasnya mendapatkan upah dan fasilitas lainnya setingkat dengan eselon 1B atau inspektur jendral.
Baca juga : Sikapi Hasil Seleksi Capim KPK, Masa Depan KPK Jadi Sorotan
"Hal ini diatur sebagaimana dalam ayat 2 pasal 18 perkap penasihat ahli Kapolri. Dan sebelum pasal itu disebutkan dalam pasal 7 huruf (b) Perkap, persyaratan menjadi penasihat ahli adalah bersedia menandatangani kontrak. Jadi kita semua tahu kontrak kerja artinya ada hubungan kerja, maka ada hak dan kewajiban, dan seperti ayat yang lainnya, ada uang yang diberikan atas dasar kontrak kerja tersebut," tukasnya.
Untuk itu, Asfinawati menegaskan Koalisi Kawal Capim KPK mendesak Presiden Joko Widodo beserta anggota pansel lainnya untuk melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan pada publik mengenai permasalahan ini lebih dalam.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang didalamnya menyebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh melakukan keputusan atau tindakan tertentu.
"Meminta kepada pansel secara keseluruhan bukan kepada individu-individu untuk mengevaluasi, menelusuri, memperjelas hal ini kepada yang bersangkutan dan juga kepada pihak-pihak lainnya termasuk kepada koalisi. Dan presiden juga harus mengevaluasi dan memperjelas hal ini, termasuk salah satunya mengevaluasi lndikasi adanya konflik kepentingan," pungkasnya. (OL-7)
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved