Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

DPR Minta Presiden Revisi Surpres Pembahasan RUU Pertanahan

Mediaindonesia.com
21/8/2019 19:43
DPR Minta Presiden Revisi Surpres Pembahasan RUU Pertanahan
Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan Firman Subagyo.(Istimewa)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memohon Presiden Joko Widodo merevisi Surat Presiden (Surpres) mengenai pembahasan RUU Pertanahan dan diminta mengeluarkan Surpres baru sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian RUU tersebut yang banyak mendapat kritikan dari kalangan akademisi dan masyarakat.

Terkait RUU Pertanahan, Presiden Jokowi juga telah meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk membantu mencari jalan penyelesaian RUU Pertanahan. Karena itu, Wapres telah mengumpulkan sejumlah menteri terkait di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (20/8).

Para menteri dan wakil dari lembaga pemerintah berdiskusi dan memberi masukan terkait pasal-pasal dalam RUU Pertanahan agar tidak menimbulkan masalah jika disahkan nanti. Jusuf Kalla juga meminta Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk mengoordinasikan dan mensinkronkan persoalan pasal-pasal yang terkandung dalam RUU Pertanahan.

“Langkah tersebut sudah benar dan karena itu Presiden tinggal mengeluarkan Surpres baru untuk pembahasan RUU Pertanahan yang melibatkan semua kementerian terkait yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemnenterian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertahanan,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan lembaga terkait," kata anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan Firman Subagyo di Jakarta, Rabu (21/8).

"Kami dari DPR menyetujui dengan langkah yang diambil Presiden Jokowi. Dengan surat presiden baru, RUU Pertanahan yang menimbulkan permasalah dan bertentangan dengan beberapa UU akan dapat diselesaikan,” papar Firman.

Menurut Firman, pembahasan RUU Pertanahan selayaknya melibatkan beberapa kementerian terkait dan dibahas secara komprehensif. Jika kementerian terkait tidak dimintai masukan, RUU Pertanahan dapat menimbulkan masalah dan polemik di kemudian hari.

“Dengan perkembangan baru ini, menurut saya tinggal menunggu Surpres baru dari Presiden Jokowi, sehingga pesan Pak Jusuf Kalla agar kementerian menyusun tugasnya terkait RUU tersebut bisa dilakukan pembahasan bersama di DPR, dengan daftar inventarisasi masalah yang baru,” ujar politikus senior Partai Golkar tersebut.

Firman juga menegaskan, RUU Pertanahan harus sejalan dengan jiwa dan ruhnya dengan keinginan pemerintah yang tengah mendorong iklim investasi tumbuh. Bahkan Presiden Jokowi telah menyatakan hal tersebut secara berulang-ulan di berbagai forum.

Gaung yang mempersoalkan pasal-pasal RUU Pertanahan yang banyak bertabrakan dengan beberapa undang-undang disampaikan kalangan akademisi. Banyak pakar dan bahkan aktivis lingkungan mendesak RUU Pertanahan dikaji ulang secara lebih mendalam dan ditunda pengesahannya.

Anggota DPR dari Partai Golkar ini mengkhawatirkan jika RUU Pertanahan dipaksakan disahkan tanpa kajian mendalam, bisa menjadi sumber polemik. Ia memandang apabila polemik marak disebabkan penerapan RUU Pertanahan tersebut, tidak menutup kemungkinan dampat para investor bingung dan meninggalkan Indonesia. 

Pasal-pasal yang terkandung dalam RUU Pertanahan berpotensi mendorong perusahaan tambang melakukan penambangan tanpa izin sebagaiman yang pernah terjadi di Sulawesi. Menurut Firman, perusahaan tambang bisa memanfaatkan pasal-pasal dalam RUU Pertanahan dengan melakukan tambang di kawasan hutan dan bisa mendorong terjadinya deforestasi. (OL-09)

      
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya