Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 338 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Indonesia ke-74. Kementerian Hukum dan HAM dinilai telah mengabaikan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Pengetatan Remisi.
Demikian temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resmi, Selasa (20/8).
"Patut dipahami pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya," terang Kurnia.
Pemberian remisi pada tindak pidana korupsi dapat diberikan apabila narapidana telah melakukan apa yang disebutkan dalam pasal 34 A aturan a quo, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Oleh karenanya, pemberian remisi koruptor berbeda dengan tindak pidana umum lainnya yang hanya menyaratkan narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Baca juga: Pegawai LPSK Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
"Jangan sampai justru yang terlihat publik adalah adanya narapidana kasus korupsi yang diduga sempat mendapatkan fasilitas sel mewah malah diberikan pengurangan hukuman. Tentu hal ini harus dipandang sebagai pelanggaran prosedur, sehingga yang bersangkutan sepatutnya tidak layak mendapatkan remisi," ujar Kurnia.
Menurutnya, kekhususan remisi pada koruptor disebabkan kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime. Hal tersebut menyiratkan perlakuan pada pelaku korupsi tidak bisa disamaratakan seperti tindak pidana lainnya.
"Jadi, tidak dibenarkan adanya pernyataan dari KemenkumHAM yang menyebutkan pertimbangan pemberian remisi pada narapidana korupsi hanya terbatas pada berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," imbuh Kurnia.
Maraknya pemberian remisi pada koruptor juga akan menganggu stabilitas dari pemberian efek jera pada sistem peradilan pidana.
Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP), kata Kurnia, harus dimaknai sebagai hilir dari pemberian efek jera.
Selain itu, KemenkumHAM dinilai tertutup lantaran tidak memberikan data siapa saja narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Padahal keterbukaan data itu perlu untuk menjaga keterlibatan publik sebagai kontrol kebijakan yang diambil.
"Jangan sampai ada kesan yang terlihat KemenkumHAM seperti menutup-nutupi jumlah serta narapidana korupsi mana saja yang mendapatkan remisi," tukas Kurnia.
"KemenkumHAM harusnya dapat selaras dengan sikap Presiden pada 2015 lalu yang menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi seharusnya tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Hal ini penting untuk tetap menjaga komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambung dia.
Untuk itu, ICW meminta KemenkumHAM selektif dalam memberikan remisi kepada narapidana korupsi dan memerhatikan PP 99/2012. (OL-2)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved