Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
SEBANYAK 338 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Indonesia ke-74. Kementerian Hukum dan HAM dinilai telah mengabaikan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Pengetatan Remisi.
Demikian temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resmi, Selasa (20/8).
"Patut dipahami pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya," terang Kurnia.
Pemberian remisi pada tindak pidana korupsi dapat diberikan apabila narapidana telah melakukan apa yang disebutkan dalam pasal 34 A aturan a quo, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Oleh karenanya, pemberian remisi koruptor berbeda dengan tindak pidana umum lainnya yang hanya menyaratkan narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Baca juga: Pegawai LPSK Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
"Jangan sampai justru yang terlihat publik adalah adanya narapidana kasus korupsi yang diduga sempat mendapatkan fasilitas sel mewah malah diberikan pengurangan hukuman. Tentu hal ini harus dipandang sebagai pelanggaran prosedur, sehingga yang bersangkutan sepatutnya tidak layak mendapatkan remisi," ujar Kurnia.
Menurutnya, kekhususan remisi pada koruptor disebabkan kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime. Hal tersebut menyiratkan perlakuan pada pelaku korupsi tidak bisa disamaratakan seperti tindak pidana lainnya.
"Jadi, tidak dibenarkan adanya pernyataan dari KemenkumHAM yang menyebutkan pertimbangan pemberian remisi pada narapidana korupsi hanya terbatas pada berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," imbuh Kurnia.
Maraknya pemberian remisi pada koruptor juga akan menganggu stabilitas dari pemberian efek jera pada sistem peradilan pidana.
Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP), kata Kurnia, harus dimaknai sebagai hilir dari pemberian efek jera.
Selain itu, KemenkumHAM dinilai tertutup lantaran tidak memberikan data siapa saja narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Padahal keterbukaan data itu perlu untuk menjaga keterlibatan publik sebagai kontrol kebijakan yang diambil.
"Jangan sampai ada kesan yang terlihat KemenkumHAM seperti menutup-nutupi jumlah serta narapidana korupsi mana saja yang mendapatkan remisi," tukas Kurnia.
"KemenkumHAM harusnya dapat selaras dengan sikap Presiden pada 2015 lalu yang menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi seharusnya tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Hal ini penting untuk tetap menjaga komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambung dia.
Untuk itu, ICW meminta KemenkumHAM selektif dalam memberikan remisi kepada narapidana korupsi dan memerhatikan PP 99/2012. (OL-2)
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved