Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
APLIKASI e-litigasi yang diluncurkan Mahkamah Agung merupakan implementasi Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Terobosan melalui teknologi informasi dan komunikasi itu niscaya dapat memberikan kemudahan sekaligus membantu memecahkan problematika di dunia peradilan.
Ketua MA Hatta Ali menjelaskan penerapan e-litigasi sebagai kelanjutan program e-court, merupakan solusi yang diberikan MA, terutama dalam menciptakan pelayanan peradilan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
"Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien," ujar Hatta di sela acara launching Peraturan MA 1/2019 serta Aplikasi e-court dan e-litigasi, di Kantor MA, Jakarta, kemarin.
Hingga saat ini jumlah pengguna internet di Tanah Air mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8%. Bahkan, dalam indeks pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kenaikan yang signifikan. Walhasil, MA pun merespons dengan memberikan kemudahan peradilan melalui sistem informasi tersebut.
"Mahkamah Agung sepenuhnya menyadari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia peradilan adalah suatu keniscayaan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien. Kepraktisan e-litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana," katanya.
Menurut dia, pada tahap awal e-litigasi yang merujuk Perma 1/2019 sebagai revisi atas Perma 3/2018 tentang Administrasi di Pengadil-an secara Elektronik, akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Dalam Perma 1/2019 telah dikembangkan sistem baru terkait persidangan secara elektronik, seperti pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan) secara elektronik, pembuktian secara elektronik, pengucapan putusan secara elektronik, dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik.
"Dengan e-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara. Sedangkan dalam e-litigasi, migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap seluruh persidangan." (Gol/P-3)
Sebuah studi terhadap siswa di Indonesia mengungkapkan bahwa 75% responden merasa lebih termotivasi saat belajar melalui pendekatan gamifikasi.
Momentum Ramadan merupakan periode paling krusial bagi industri aplikasi gaya hidup Muslim.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1. Cek apakah iPhone 13, 14, atau SE Anda masih kebagian update fitur AirTag 2 ini. Berikut daftar lengkap kompatibilitasnya.
Apple merilis iOS 26.2.1 dengan fokus utama dukungan AirTag 2 dan perbaikan bug aplikasi Wallet. Simak rincian lengkap pembaruannya di sini.
Bagi pengguna iPhone yang belum sempat melakukan update ke versi 26.2, pembaruan ini akan digabungkan (bundled) sehingga Anda langsung mendapatkan seluruh fitur baru.
PVTPP Kementan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Siperintis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved