Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PAKAR Hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai usulan mengembalikan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) layak dipertimbangkan selama tidak menggangu sistem presidensial.
"Segala sesuatu usulan perubahan sepanjang tidak menyangkut politik hukum yang sudah disepakati bersama saat lahirnya reformasi terkait penguatan sistem presidensial, layak untuk dipertimbangkan," tutur Bayu saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (18/8).
Bayu menjelaskan, semangat bangsa yang termaktub dalam UUD 1945 tidak bisa begitu saja diabaikan karena reformasi mengamanatkan penguatan sistem presidensial
Ciri utama dari politik hukum era reformasi diantaranya presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Serta masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat fix term, artinya tidak dapat diturunkan di tengah jalan atas kecuali pelanggaran hukum yang bersifat berat.
Bayu menerangkan untuk mengubah UUD harus dilakukan dengan upaya yang matang dan pemikiran masak. Ide ini pun sebetulnya sudah ada sejak 2004 melalui keputusan MPR No 4 Tahun 2011 dan lima tahun kemudian dinyatakan kembali bahwa itu bahwa perubahan itu perlu dilakukan.
"Silakan kemudian MPR menjelaskan kepada publik secara matang bagaimana konsep haluan negara ini," tutur Bayu,
Bayu menerangkan setelah era reformasi haluan negara memang sudah ada dan ditetapkan dengan PRJP melalui UU 17 Tahun 2007. Adapun UU 25 Tahun 2004 juga mengatakan bahwa RPJP ditetapkan dengan UU.
Oleh sebab itu perlu dipikirkan siapa lembaga yang berwenang menyusun RPJP serta bagaimana pemetaannya di UU atau UUD.
"Meski jalurnya ada tanpa ke UUD, tetapi bagi sebagian orang hal tersebut dianggap kurang, karena bicara haluan negara tentu bicara kewenangan lembaga lembaga senagara. Kita bisa bayangkan kalau itu diatur dalam UU, padahal kewenangan itu harus diatur dalam UUD sebab haluan negara sebagai hal yang fundamental," pungkas Bayu.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, konstitusi memang dapat diamendemenkan asalkan tidak mengubah mukadimah yang merupakan dasar dan tujuan bernegara Indonesia. Mukadimah tersebut dengan tegas menyatakan tujuan bernegara Indonesia, yaitu adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. (OL-8)
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
PERSIAPAN untuk implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun harus dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak dalam merealisasikannya.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved