Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai usulan mengembalikan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) layak dipertimbangkan selama tidak menggangu sistem presidensial.
"Segala sesuatu usulan perubahan sepanjang tidak menyangkut politik hukum yang sudah disepakati bersama saat lahirnya reformasi terkait penguatan sistem presidensial, layak untuk dipertimbangkan," tutur Bayu saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (18/8).
Bayu menjelaskan, semangat bangsa yang termaktub dalam UUD 1945 tidak bisa begitu saja diabaikan karena reformasi mengamanatkan penguatan sistem presidensial
Ciri utama dari politik hukum era reformasi diantaranya presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Serta masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat fix term, artinya tidak dapat diturunkan di tengah jalan atas kecuali pelanggaran hukum yang bersifat berat.
Bayu menerangkan untuk mengubah UUD harus dilakukan dengan upaya yang matang dan pemikiran masak. Ide ini pun sebetulnya sudah ada sejak 2004 melalui keputusan MPR No 4 Tahun 2011 dan lima tahun kemudian dinyatakan kembali bahwa itu bahwa perubahan itu perlu dilakukan.
"Silakan kemudian MPR menjelaskan kepada publik secara matang bagaimana konsep haluan negara ini," tutur Bayu,
Bayu menerangkan setelah era reformasi haluan negara memang sudah ada dan ditetapkan dengan PRJP melalui UU 17 Tahun 2007. Adapun UU 25 Tahun 2004 juga mengatakan bahwa RPJP ditetapkan dengan UU.
Oleh sebab itu perlu dipikirkan siapa lembaga yang berwenang menyusun RPJP serta bagaimana pemetaannya di UU atau UUD.
"Meski jalurnya ada tanpa ke UUD, tetapi bagi sebagian orang hal tersebut dianggap kurang, karena bicara haluan negara tentu bicara kewenangan lembaga lembaga senagara. Kita bisa bayangkan kalau itu diatur dalam UU, padahal kewenangan itu harus diatur dalam UUD sebab haluan negara sebagai hal yang fundamental," pungkas Bayu.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, konstitusi memang dapat diamendemenkan asalkan tidak mengubah mukadimah yang merupakan dasar dan tujuan bernegara Indonesia. Mukadimah tersebut dengan tegas menyatakan tujuan bernegara Indonesia, yaitu adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. (OL-8)
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan sebagai pilar utama pembangunan desa.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved