Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GAGASAN soal menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dikritisi oleh sebagian pihak. Salah satunya dari Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, yang menganggap gagasan tersebut tidak layak di wujudkan kembali.
"Apakah memang GBHN digunakan saat ini? Menurut saya tidak. Itu gagasan sudah usang. Konstitusi itu haluan negara kita, mengatur banyak hal tentang negara, jangankan soal hukum dan politik, soal ekonomi sudah diatur dalam Undang-Undang negara," ujar Veri saat mengisi diskusi 'Amandemen Terbatas Versi PDIP' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Jumat (16/8).
Selain itu, kata Veri, Undang-Undang telah mengatur sistem perencanaan Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, dimana ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJP memiliki rentang waktu selama 20 tahun, sedangkan RPJM memiliki rentang waktu yang lebih singkat, yaitu selama 5 tahun. Sehingga, menurutnya tidak ada alasan kuat menghidupkan kembali GBHN.
Baca juga: GBHN Jangan Buat MPR Jadi Lembaga Tertinggi
Isu lainnya yang disoroti Veri, ialah soal menjadikan MPR lembaga lembaga tertinggi. Pengembalian wewenang itu dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945. Nantinya, presiden dipilih oleh MPR tersebut. Hal itu yang ditentang Veri.
"Kalau memang presiden dipilih lewat MPR itu sama saja dengan menyandera presiden pilihan rakyat. Tidak ada lagi pemilihan langsung. Jokowi sendiri mengatakan dia lahir dari produk pemilu langsung," jelas Veri.
Veri kemudian menilai bahwa bergulirnya isu GBHN karena ada kepentingan tertentu untuk Pemilu 2024. Dimana seharusnya, ajang pemilu menjadi udara segar perpolitikan bangsa dengan mencalonkan kader terbaik pilihan masyarakat.
"Tidak ada alasan apapun mendorong perubahan sistem itu. Apa alasanya kuatnya? Ini bukan isu tunggal, ada runtutan yang dirancang untuk 2024 nanti. Dimana presiden bisa dikontrol oleh segelintir pihak. Mari kita kawal terus isu ini," tandas Veri. (OL-4)
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945Â merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved