Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
GAGASAN soal menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dikritisi oleh sebagian pihak. Salah satunya dari Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, yang menganggap gagasan tersebut tidak layak di wujudkan kembali.
"Apakah memang GBHN digunakan saat ini? Menurut saya tidak. Itu gagasan sudah usang. Konstitusi itu haluan negara kita, mengatur banyak hal tentang negara, jangankan soal hukum dan politik, soal ekonomi sudah diatur dalam Undang-Undang negara," ujar Veri saat mengisi diskusi 'Amandemen Terbatas Versi PDIP' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Jumat (16/8).
Selain itu, kata Veri, Undang-Undang telah mengatur sistem perencanaan Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, dimana ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJP memiliki rentang waktu selama 20 tahun, sedangkan RPJM memiliki rentang waktu yang lebih singkat, yaitu selama 5 tahun. Sehingga, menurutnya tidak ada alasan kuat menghidupkan kembali GBHN.
Baca juga: GBHN Jangan Buat MPR Jadi Lembaga Tertinggi
Isu lainnya yang disoroti Veri, ialah soal menjadikan MPR lembaga lembaga tertinggi. Pengembalian wewenang itu dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945. Nantinya, presiden dipilih oleh MPR tersebut. Hal itu yang ditentang Veri.
"Kalau memang presiden dipilih lewat MPR itu sama saja dengan menyandera presiden pilihan rakyat. Tidak ada lagi pemilihan langsung. Jokowi sendiri mengatakan dia lahir dari produk pemilu langsung," jelas Veri.
Veri kemudian menilai bahwa bergulirnya isu GBHN karena ada kepentingan tertentu untuk Pemilu 2024. Dimana seharusnya, ajang pemilu menjadi udara segar perpolitikan bangsa dengan mencalonkan kader terbaik pilihan masyarakat.
"Tidak ada alasan apapun mendorong perubahan sistem itu. Apa alasanya kuatnya? Ini bukan isu tunggal, ada runtutan yang dirancang untuk 2024 nanti. Dimana presiden bisa dikontrol oleh segelintir pihak. Mari kita kawal terus isu ini," tandas Veri. (OL-4)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved