Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri mencatat hingga 5 Agustus 2019 masih terdapat 168 aparatur sipil negara (ASN) di tingkat instansi di daerah yang belum diproses oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam pertemuan bertajuk Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah Dalam Rangka Penegakan Hukuman Bagi Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tipikor di Jakarta, Kamis (15/8).
Baca juga: Formasi Kabinet Jokowi Dinilai Cukup Menjanjikan
Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan 168 orang masih belum diberhentikan secara tidak hormat oleh PPK daerah, seperti kejadian sudah berlangsung cukup lama, kepala daerah sudah tidak menjabat, terdapat mutasi dan sudah meninggal.
Meski begitu, angka tersebut, menurut Akmal, sudah mencapai progres yang cukup baik, dilihat dari jumlah total 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berada di instansi pusat.
"Angka ini sudah progres yang cukup bagus, pertama angka jumlah pegawai kurang lebih 2.345 dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini," ucap dia.
Diakuinya penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh PPK di tingkat masing-masing sehingga kewenangan berada pada PPK.
Dalam praktiknya, saat terdapat persoalan yang dihadapi, tidak mudah mendorong PPK untuk melakukan kewenangannya. Ada pun PPK di tingkat pusat adalah menteri kepala badan, untuk provinsi gubernur dan untuk kota/kabupaten wali kota/bupati, kewenangan itu ada PPK.
Baca juga: Soal Ikrar Eks DI/ TII, Masyarakat Diminta Berpikir Positif
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang memperkuat surat keputusan bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi berkuatan hukum tetap.
Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 menyebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah untuk PNS yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan
jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain. (Ant/OL-6)
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved