Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK belum Terima Salinan Putusan Syafruddin

M Ilham Ramadhan Avisena
15/8/2019 08:50
KPK belum Terima Salinan Putusan Syafruddin
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan belum diterimanya salinan lengkap putusan kasasi kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). Padahal, ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, putusan kasasi MA sudah dilakukan pada 9 Juli 2019. "Kita menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke semua pihak," katanya di Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan, KPK bisa menentukan langkah hukum berikutnya terkait dengan kasus BLBI ini dengan lebih cepat apabila sudah menerima putusan. Apalagi pihaknya kini juga sedang menunggu pembacaan putusan sela gugatan perdata dari tersangka lain kasus dugaan korupsi terkait BLBI Sjamsul Nursalim di PN Tangerang. "Kita menilai putusan sela ini sangat penting karena berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," ujarnya.

Lebih lanjut Febri menyatakan, pihaknya akan terus mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan Nursalim. "Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya menggugat BPK RI dan Auditor BPK yang sekaligus merupakan ahli yang kami hadirkan di Pengadilan Tipikor pada sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung beberapa waktu lalu. Audit BPK yang dipersoalkan tersebut terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam kasus BLBI," jelasnya.

KPK, lanjut Febri, berharap putusan majelis hakim dapat berkontribusi terhadap upaya penanganan kasus BLBI sekaligus dapat memperkuat upaya mengembalikan uang Rp4,58 triliun itu. "Pada prinsipnya KPK mendukung BPK RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.

KPK, tegas Febri, memiliki kepentingan untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. "Kami juga mengajukan permohonan ini agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya," tukasnya. (Mir/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya