Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan belum diterimanya salinan lengkap putusan kasasi kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). Padahal, ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, putusan kasasi MA sudah dilakukan pada 9 Juli 2019. "Kita menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke semua pihak," katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, KPK bisa menentukan langkah hukum berikutnya terkait dengan kasus BLBI ini dengan lebih cepat apabila sudah menerima putusan. Apalagi pihaknya kini juga sedang menunggu pembacaan putusan sela gugatan perdata dari tersangka lain kasus dugaan korupsi terkait BLBI Sjamsul Nursalim di PN Tangerang. "Kita menilai putusan sela ini sangat penting karena berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut Febri menyatakan, pihaknya akan terus mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan Nursalim. "Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya menggugat BPK RI dan Auditor BPK yang sekaligus merupakan ahli yang kami hadirkan di Pengadilan Tipikor pada sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung beberapa waktu lalu. Audit BPK yang dipersoalkan tersebut terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam kasus BLBI," jelasnya.
KPK, lanjut Febri, berharap putusan majelis hakim dapat berkontribusi terhadap upaya penanganan kasus BLBI sekaligus dapat memperkuat upaya mengembalikan uang Rp4,58 triliun itu. "Pada prinsipnya KPK mendukung BPK RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.
KPK, tegas Febri, memiliki kepentingan untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. "Kami juga mengajukan permohonan ini agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya," tukasnya. (Mir/P-4)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved