Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan pimpinan yang bersih dan berintegritas tinggi. Untuk mengukurnya bisa dengan mengetahui harta kekayaan yang sah.
“Kalau ada calon pimpinan (capim) KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, dia telah memiliki cela atau cacat dalam menjalankan jabatannya. Syarat jadi pimpinan KPK tidak boleh memiliki cela,” kata pengamat hukum tata negara Feri Amsari di Jakarta, kemarin.
Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 23 menghendaki seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan. Jika ada capim KPK yang tidak melaporkan harta kekayaan, selain tidak memenuhi syarat, juga dapat dicurigai hartanya.
“Bagaimana mungkin menjadi pimpinan KPK kalau hartanya selama ini diragukan asal usulnya. Lebih penting lagi diatur dalam Pasal 29 UU KPK bahwa syarat untuk menjadi pimpinan KPK harus melaporkan harta kekayaan. Jadi, siapa pun yang daftar harus melaporkan hartanya,” terang Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang tersebut.
Tahapan selanjutnya
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Hendardi, mengharapkan lebih dari 20 peserta lolos pada tahap profile assessment.
“Diharapkan 20-an capim yang bakal lolos,” katanya.
Nama yang lolos uji profile assessment akan diumumkan pada 23 Agustus setelah pansel menerima hasil dari vendor.
Setelah mengumumkan nama yang lolos, pansel mengagendakan pemeriksaan kesehatan capim pada 26 Agustus.
Lalu diikuti tahap wawancara dan uji publik pada 27-30 Agustus.
Setelah rangkaian tes usai, lanjutnya, pansel akan menyerahkan 10 nama capim terbaik kepada Presiden Joko Widodo awal September.
“Selesai tahapan akhir tersebut diharapkan keluar 10 nama terbaik yang akan diserahkan kepada Presiden dan selanjutnya dikirim ke DPR untuk dilakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR untuk memilih 5 pemimpin KPK yang baru,” jelas Hendardi.
Dalam tes kesehatan, wawancara, dan uji publik, imbuhnya, pansel tengah mendalami materi dan mekanismenya.
“Pansel akan mengadakan rapat mengenai materi dan mekanisme kesehatan serta wawancara dan uji publik pada 16 Agustus. Jadwal ini masih tentatif, bisa berubah.”
Anggota pansel Hamdi Moeloek mengatakan pihaknya tidak ingin komisioner KPK nantinya tidak cepat tanggap alias lemot. “Kita cari orang terbaik dari sisi psikologis, leadership, orang yang tahan bekerja dalam tekanan, cepat tanggap, eksekusi cepat, tidak lemot kalau bahasa anak sekarang. Jadi kami ingin mendapat calon yang benar-benar sesuai ekspektasi tinggi,” katanya, belum lama ini.
Sejak Kamis (8/8) hingga Jumat (9/8), pansel menyelenggarakan profile assestment di Gedung Lemhannas Jakarta dan diikuti 40 capim KPK.
“Integritas juga penting, tapi bisa diukur dari macam-macam karena psikolog bisa menjebak orang dalam discussion dan simulasi. Dalam wawancara itu mereka (psikolog) akan mengejar soal integritas. Tapi juga tidak bisa dibayangkan komisoner KPK lack of capability soal hukum seperti penyelidikan, penuntut-an, dan tugas-tugas yang berkaitan sehari-hari mereka,” ucap Hamdi. (Ins/Mir/Ant/P-3)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved