Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya melalui instrumen yang dimiliki terus memantau dan melakukan pencegahan terhadap jajaran yang terindikasi nakal. Korps Adhyaksa punya prinsip bahwa siapapun yang terbukti bersalah wajib menanggung akibatnya.
"Pencegahan dilakukan terus, dong. Kita punya 10 ribu jaksa. Bisa saja (nakal) terjadi dimana-mana dan pencegahan terus kita lakukan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut dia, upaya pencegahan tidak akan pernah berhenti. Apabila ada oknum yang terbukti melakukan kesalahan pasti diproses dan tidak begitu saja dibiarkan. Dalam pelaksanaanya, terang dia, pencegahan pun selalu diberikan arahan, petunjuk, dan sebagainya.
Pernyataan tersebut merujuk penanganan kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Komisaris PT Suryasemarang Sukes Jayatama, Surya Soedarma. Dalam kasus kepabeanan itu ada beberapa oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga terlibat perkara.
Baca juga: Jaksa Agung Minta tidak Generalisir Soal Jaksa Tersangkut Suap
Sejauh ini pemeriksaan dan pendalaman perkara yang diproses oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung masih berlangsung. Prasetyo mengaku sudah meminta anak buahnya mempercepat penangangan kasus dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan, termasuk koordinasi dengan KPK.
"Yang pasti siapapun bersalah harus menanggung akibat dari perbuatanya. Itu sudah prinsip dari kejaksaan. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dilindungi, tidak ada yang dicegah, karena yang bersalah harus bertanggungjawab," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7). Penggeledahan itu, diantaranya dilakukan di kediaman Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, rumah salah satu saksi selaku pihak swasta, dan kantor PT SSJ.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus dugaan suap perkara penipuan investasi yang menjerat tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto. Agus meradang setelah KPK menggelar operasi senyap pada Jumat (28/6) di Jakarta.
Selain Agus, lembaga antirasywah juga menyematkan status serupa kepada pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (OL-4)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved