Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik merespons soal adanya banyaknya perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Evi mengatakan lebih dari 90% perkara ditolak dan tidak diterima dalam persidangan tersebut.
"Ini menunjukkan kerja teman-teman KPU, baik di provinsi, kabupaten, dan kota sudah maksimal, penuh tanggung jawab dan menjaga integritas," ungkap Evi saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8)
Pada Jumat (9/8) merupakan sidang terakhir pembacaan putusan PHPU Pileg, sudah 229 pekara dibacakan dari total 260 perkara. Dari semua gugatan, hanya 10 gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Dengan hasil keputusan tersebut, Evi menilai baha pihaknya telah mampu membuktikan mematahkan dalil pemohon.
"Ini juga membuktikan, menyelenggarakan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif yauntuk melakukan perbaikan, koreksi dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik. Rekomendasi dari Bawaslu juga dilaksanakan dan itu dibuktikan dalam persidangan," kata Evi
Pada Jumat (9/8), MK membacakan putusan untuk 55 perkara dengan rincian 12 provinsi yaitu, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua. (OL-09)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved