Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik merespons soal adanya banyaknya perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Evi mengatakan lebih dari 90% perkara ditolak dan tidak diterima dalam persidangan tersebut.
"Ini menunjukkan kerja teman-teman KPU, baik di provinsi, kabupaten, dan kota sudah maksimal, penuh tanggung jawab dan menjaga integritas," ungkap Evi saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8)
Pada Jumat (9/8) merupakan sidang terakhir pembacaan putusan PHPU Pileg, sudah 229 pekara dibacakan dari total 260 perkara. Dari semua gugatan, hanya 10 gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Dengan hasil keputusan tersebut, Evi menilai baha pihaknya telah mampu membuktikan mematahkan dalil pemohon.
"Ini juga membuktikan, menyelenggarakan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif yauntuk melakukan perbaikan, koreksi dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik. Rekomendasi dari Bawaslu juga dilaksanakan dan itu dibuktikan dalam persidangan," kata Evi
Pada Jumat (9/8), MK membacakan putusan untuk 55 perkara dengan rincian 12 provinsi yaitu, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua. (OL-09)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved