Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik merespons soal adanya banyaknya perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Evi mengatakan lebih dari 90% perkara ditolak dan tidak diterima dalam persidangan tersebut.
"Ini menunjukkan kerja teman-teman KPU, baik di provinsi, kabupaten, dan kota sudah maksimal, penuh tanggung jawab dan menjaga integritas," ungkap Evi saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8)
Pada Jumat (9/8) merupakan sidang terakhir pembacaan putusan PHPU Pileg, sudah 229 pekara dibacakan dari total 260 perkara. Dari semua gugatan, hanya 10 gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Dengan hasil keputusan tersebut, Evi menilai baha pihaknya telah mampu membuktikan mematahkan dalil pemohon.
"Ini juga membuktikan, menyelenggarakan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif yauntuk melakukan perbaikan, koreksi dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik. Rekomendasi dari Bawaslu juga dilaksanakan dan itu dibuktikan dalam persidangan," kata Evi
Pada Jumat (9/8), MK membacakan putusan untuk 55 perkara dengan rincian 12 provinsi yaitu, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua. (OL-09)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved