Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik merespons soal adanya banyaknya perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Evi mengatakan lebih dari 90% perkara ditolak dan tidak diterima dalam persidangan tersebut.
"Ini menunjukkan kerja teman-teman KPU, baik di provinsi, kabupaten, dan kota sudah maksimal, penuh tanggung jawab dan menjaga integritas," ungkap Evi saat break sidang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8)
Pada Jumat (9/8) merupakan sidang terakhir pembacaan putusan PHPU Pileg, sudah 229 pekara dibacakan dari total 260 perkara. Dari semua gugatan, hanya 10 gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Dengan hasil keputusan tersebut, Evi menilai baha pihaknya telah mampu membuktikan mematahkan dalil pemohon.
"Ini juga membuktikan, menyelenggarakan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif yauntuk melakukan perbaikan, koreksi dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik. Rekomendasi dari Bawaslu juga dilaksanakan dan itu dibuktikan dalam persidangan," kata Evi
Pada Jumat (9/8), MK membacakan putusan untuk 55 perkara dengan rincian 12 provinsi yaitu, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua. (OL-09)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved