Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Dengan didampingi kuasa hukumnya, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 18.29 WIB.
Toto menjelaskan pada awak media, dirinya kini bukan lagi pegawai PT Lippo Cikarang lagi dengan alasannya diri telah berhenti sejak Desember 2018 lalu.
Kepada wartawan, Toto membantah dirinya menyuap dengan memberikan uang senilai Rp10,5 miliar untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
"Mengenai yang temen-temen media beritakan, kok Rp10,5 miliar? Sebetulnya waktu saya menjadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang," tutur Toto di gedung KPK, Kamis (8/8).
"Sekretaris saya dulu juga, si Melda itu sudah tidak ada. Nah, untuk dalam hal ketidaksesuaian itu akan pada kuasa hukum saya yang lebih menguasai bidang itu lah," tambahnya.
Toto tetak berkukuh dirinya tidak pernah sekalipun memberikan uang senilai Rp10,5 miliar saat menjabat sebagai Presiden Diektur PT Lippo sebagai yang disangkakan KPK.
"Masalahnya saya enggak pernah memberikan. Gak ada. Saya berharap dan berdoa supaya proses ini cepat selesai, saya kepala keluarga ya, punya tiga anak putra, anak saya paling kecil kelas lima SD. Saya beraharap selesai," tukas Toto.
Toto menyebutkan dirinya akan bersikap kooperatif selama penyidikan kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, saya mendukung dan saya akan kooperatif dan saya yakin KPK institusi yang independen, kredibel dan juga profesional," pungkasnya.
Sebelumnya pada (29/7) KPK menetapkan Toto dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus proyek Meikarta.
Di kasus ini Toto diduga memberikan suap untuk mendapatkan perizinan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) guna memuluskan proyek pembangunan hunian seluas 438 hektare di wilayah Kabupaten Bekasi. PT Lippo Cikarang kemudian mengajukan IPPT untuk pengerjaan proyek tahap 1 seluas 143 hektare.
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta agar Toto melakukan pengajuan izn secara bertahap. Toto kemudian menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.
Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan Toto, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan Toto di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp10,5 miliar.
Toto diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-09)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved