Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Telusuri Aliran Dana di Kasus Garuda

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/8/2019 18:56
KPK Telusuri Aliran Dana di Kasus Garuda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan aliran dana dalam kasus Garuda tidak hanya berasal dari Rolls-Royce.

"Iyalah pastilah (ada aliran lain), kita tuntaskan semua. Kalau ternyata dari rekeningnya siapa yang penasehat apa, ternyata dapet dari berbagai perusahaan lain dan tujuannya untuk dialirkan ke pejabat lain," kata Alex di sela-sela tes seleksi capim KPK di gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8).

Baca juga: Hadirnya Prabowo Jadi Signal Gabung Koalisi, Jokowi: Belum

Sebelumnya, pada Rabu (7/8), KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya langsung ditahan oleh KPK usai diperiksa penyidik KPK.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka suap sejak 16 Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang yang bersangkutan menjabat Direktur Utama Garuda.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (2007-2012) Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka baru kasus suap.

"Dalam melakukan penyidikan pokok perkara, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS kepada ESA dan HDS tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers kemarin.

Untuk program peremajaan pesawat, kata Syarif, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Berkenaan dengan kasus tersebut, KPK menginformasikan bahwa otoritas penegak hukum Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah.

"Otoritas penegak hukum di Singapura telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," ujar Syarif.  

Baca juga: Jelang Munas Golkar, Airlangga Klaim Kantongi 90% Suara

KPK juga telah menyita satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik Emirsyah. Penyitaan itu, kata dia, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan tersangka ESA dan HDS, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri." pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya